MINANGTIMES- Penyebaran Covid-19 di wilayah Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, cukup mengkhawatirkan. Tercatat ada sebanyak 24 kasus positif. Untuk mencegah lonjakan kasus tersebut, Bupati Pessel Hendrajoni mengeluarkan instruksi berisi larangan sejumlah kegiatan. Antara lain, penghentian kegiatan pesta, panggung hiburan, dan kegiatan keramaian sejenis.
Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Bupati Pessel Nomor : 100/203/GTC-VIII/2020 tentang Penghentian Kegiatan Pesta, Panggung Hiburan dan Kegiatan Keramaian sejenis dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi ini dikeluarkan pada 10 September 2020.
Baca Juga : Hasil Swab 3 Santri Al Izzah Belum Keluar, Kemenag Minta Ponpes Terus Pantau Santri
“Menghentikan/melarang kegiatan pesta, panggung hiburan dan kegiatan keramaian sejenis sampai batas waktu yang belum ditentukan mengingat angka penambahan dan penyebaran kasus terkonfirmasi COVID-19 masih meningkat dan belum terkendali,” kata Bupati Pessel Hendrajoni melalui surat instruksi.
Selain itu, dalam instruksi tersebut juga menyebutkan untuk kegiatan pernikahan/akad nikah dapat dilaksanakan. Hanya saja dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, mmemakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun/pembersih berbasis alkohol.
Kemudian membatasi jumlah kehadiran keluarga dan undangan dari kedua Calon Pengantin (Catin) maksimal 10 orang jika akad nikah dilaksanakan di rumah/balai atau 20 – 30 orang jika dilaksanakan di masjid/gedung pertemuan dengan ketentuan kondisi ruangan memadai untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Selanjutnya melaksanakan jamuan atau layanan makanan dalam bentuk Take Away atau makanan kotak/bungkus. “Hal ini bertujuan untuk antisipatif penularan virus Corona di Kabupaten Pesisir Selatan agar masyarakat waspada dan ikut serta dalam menghambat penyebaran Corona agar tidak pula merembes kemana-mana,” sambung Joni.
Dalam instruksi itu Joni juga memerintahkan kepada perangkat Daerah, Pimpinan Instansi, Pimpinan BUMN/ BUMD, Camat dan Wali Nagari yang ada di bawah naungan Pemkab Pessel agar menyampaikan dan mematuhi instruksi tersebut dengan baik.
Baca Juga : Ruang Isolasi dengan Ventilator Penuh, Kota Malang Tunggu Bantuan Alat dari Provinsi Jatim
Untuk diketahui, instruksi tersebut dikeluarkan juga didasari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Percepatan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu juga menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 360/194/Covid-19-SBR/VIII-2020 tanggal 19 Agustus 2020 2020 tentang Himbauan Penegak Protokol Kesehatan.
Sedangkan, penyebaran Covid-19 diketahui tersebar di wilayah di antaranya di Kecamatan Lengayang, Sutera, Ranah Pesisir, Basa Ampek Balai Tapan, Koto IV Jurai dan Koto XI Tarusan.