Klaster perkantoran belakangan ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Terlebih, belakangan ini banyak juga ditemui kasus positif Covid-19 yang berasal dari perusahaan.
Antisipasi merebaknya klaster perkantoran langsung disigapi oleh Pemkot Malang, menyusul instruksi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada setiap kepala di Jawa Timur.
Baca Juga : Angka Covid-19 Masih Tinggi, Legislatif Dorong Pemkot Malang Buat RS Darurat
Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, langkah antisipasi diambil mengingat daerahnya banyak berdiri kantor perwakilan wilayah (kanwil) yang membawahi daerah lainnya di Jawa Timur. Seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga jasa perbankan yang lainnya.
Pihaknya, meminta adanya keterbukaan data kesehatan setiap karyawan yang bersangkutan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19.
"Ada beberapa kanwil di sini. Kami kumpulkan seperti OJK, BRI, BI dan yang kantor-kantor wilayah itu untuk keterbukaan data kepada kami, melaporkan semuanya kepada kami. Jadi kita sama-sama terbuka, tidak saling menutupi, sehingga tidak ada klaster-klaster baru," ujarnya, ditemui Senin (14/9/2020).
Nantinya, dari data kesehatan karyawan tersebut akan dijadikan patokan untuk penanganan dari tim Gugus Satgas Covid-19 Kota Malang. Sehingga proses tracing akan mempermudah dalam penanganan setiap orang.
"Karena apa, secara otomatis itu berkenaan dengan pak camat dan pak lurah ketika saat tracing. Itu sudah kami koordinasikan (kepada perkantoran) sehingga tindakan yang kami lakukan treatment itu pelan tapi pasti kita lakukan bersama-bersama. Terkait dengan swab ke penyedia itu, ketika mau melakukan akan kita treatment," imbuhnya.
Lebih jauh, hal ini juga diberlakukan untuk lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang. Yang mana pengawasannya menjadi tanggung jawab setiap kepala perangkat daerah (PD) masing-masing.
Baca Juga : Cegah Klaster Pilkada, Dinkes Minta KPU Laksanakan Poin-Poin Ini
Di samping setiap instansi wajib mematuhi protokol Covid-19, bagi setiap ASN yang melakukam pelanggaran maka akan mengikuti regulasi aturan di PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait disiplin ASN.
"Ketika tidak mengindahkan tentu ada ketentuan-ketentuan lain yang akan kami ambil. Kalau berkaitan pegawai negeri nanti akan ada PP nomor 53 tahun 2010 berkaitan masalah kedisiplinan. Selain kita pakai disiplin protokol Covid-19. Dan itu sudah kami sampaikan kepada kepala dinas masing-masing, bahwa yang bertanggung jawab adalah kepala dinas yang bersangkutan ketika ada pelanggaran itu," tandasnya.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada seluruh kepala daerah yang ada di Jatim untuk memperhatikan tiga klaster penyebaran Covid-19. Di antaranya, klaster keluarga, klaster perkantoran dan klaster Pilkada.