free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Cegah Klaster Pilkada, Dinkes Minta KPU Laksanakan Poin-Poin Ini

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

14 - Sep - 2020, 01:02

Placeholder
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Arbani Mukto Wibowo saat ditemui awak media beberapa waktu dalam sebuah kegiatan. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 ini dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Karena itu, banyak yang khawatir momen pilkada menjadi salah satu klaster penyebaran covid karena berkerumunnya massa.

Tidak mau pilkada jadi klaster penyebaran covid, di Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) menerapkan  aturan protokol kesehatan.

Baca Juga : Meningkat 831 Kasus, Sehari Jumlah Pasien Covid-19 di Kabupaten Malang Bertambah 6 Pasien

Kepala Dinkes Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo mengatakan bahwa dalam tahapan-tahapan lilkada nantinya, pihaknya juga turut serta mengimbau KPU agar mengatur penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan itu tidak hanya diterapkan di tempat tertutup. Di  tempat terbuka pun, peserta harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama.

Mengarah ke aturan teknis, Arbani mengatakan pihaknya meminta KPU agar saat pencoblosan 9 Desember 2020, semua petugas di  TPS (tempat pemungutan suara) wajib menggunakan APD (alat pelindung diri) level satu. "APD level 1 yaitu sarung tangan, masker, dan face shield," kata Arbani.

Selain itu, penerapan social distancing dan physical distancing juga merupakan kewajiban penyelenggara untuk diterapkan di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Malang.

Arbani menyebutkan ada sekat antara panitia dengan masyarakat yang akan mencoblos. Masyarakat juga.harus tetap menerapkan jarak, termasuk saat antre memasuki bilik suara. "Jarak antara pengantre satu dengan kedua itu minimal satu meter," ujarnya.

Dikarenakan ada penerapan physical distancing, kemungkinan pemungutan suara akan lebih lama dibandingkan kondisi normal. Arbani mengatakan bahwa Dinkes  mengusulkan waktu pemungutan suara diperpanjang

"Kalau kemungkinan biasanya itu 3 jam 4 jam selesai, mungkin akan lebih panjang karena dibagi. Seumpanya setiap jam biasanya 100 orang, nanti setiap jam 50 orang," terangnya.

Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Emak-Emak di Kota Bantu Bergerak Lewat Tisagaluh

Jadi, perpanjangan waktu pemungutan suara diambil agar penerapan physical distancing dapat terlaksana dengan lancar dan sukses. Juga demi terjaganya kondisi yang harapannya jangan sampai ada klaster penyebaran covid-19 di Pilkada Kabupaten Malang 2020. 

Sementara, pengakomodiran pelayanan kesehatan pada saat pilkada tetap berjalan seperti  momentum pilkada normal. "Seperti yang lalu-lalu, meskipun tidak ada pandemi covid, kami siap stand by menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Kami siap mengakomodir pelayanan kesehatannya," ucap Arbani.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Timur agar mewaspadai tiga klaster yang dimungkinkan bakal muncul, yakni klaster keluarga, klaster perkantoran, dan klaster pilkada. Ketiga klaster tersebut merupakan atensi langsung dari Presiden RI Joko Widodo dalam mencegah persebaran covid-19 semakin meluas.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy