free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Oknum PNS Tulungagung Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Korban Lapor Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

12 - Sep - 2020, 20:13

Placeholder
Ilustrasi, net

Berniat melakukan proses pemecahan tanah miliknya, Supriyadi (63) warga Jalan Kelud RT 02 RW 01 Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, justru harus kehilangan uang puluhan juta rupiah. Pasalnya, Supriyadi mengaku kena tipu dan uang sebesar Rp 28.331.000, diduga digelapkan EW (perempuan) oknum PNS di lingkup Pemkab Tulungagung.

"Laporan penipuan dan penggelapan, masalah pemecahan tanah," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (12/09/2020). 

Baca Juga : Diteror Kembang Setaman dan Boneka Kertas, KPU Kota Blitar Konsultasi ke Polisi

Kejadian dugaan penipuan dan  penggelapan itu terjadi nyaris setahun lalu atau tepatnya pada minggu tanggal 24 November 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Taman Ketandan yang masuk wilayah Desa/Kecamatan Kauman. Saat itu, Supriyadi bermaksud melakukan proses pemecahan sertifikat tanah dan pergi ke kantor Pemda Tulungagung.

"Oleh salah satu pengawai pemda, korban diarahkan untuk menemui  terlapor. Kemudian korban menemui terlapor dan terlapor menjanjikan sanggup membantu korban untuk proses pengurusan pemecahan sertifikat tanah," ujarnya.

Setelah itu, Supriyadi dimintai biaya untuk proses pemecahan oleh EW sebesar Rp 28.331.000. Lalu pada hari Minggu tanggal 24 November 2019, Supriyadi menemui EW di Taman Ketandan dan menyerahkan uang sebesar Rp 19 juta.

"Ini adalah uang pembayaran atas kesepakatan biaya pemecahan tanah yang dimaksud," paparnya.

Dua hari kemudian, atau tepatnya pada hari Selasa tanggal 26 November 2019, sekitar pukul 12.00 WIB, Supriyadi menemui kembali EW di halaman kantor Pemda Tulungagung dan menyerahkan sisa uang sebesar Rp 9.331.000.

Baca Juga : Kembalikan Motor, Pria di Tulungagung Diteriaki Maling, Ini yang Terjadi

"Terlapor berjanji setelah lunas pembayaran, seminggu kemudian sertifikat pemecahan tanah milik korban selesai," ungkapnya.

Akan tetapi setelah ditunggu sampai saat dilaporkan, Jumat (11/09/2020) kemarin, sertifikat pemecahan tanah milik Supriyadi belum selesai dan setiap ditemui EW hanya berjanji saja.

"Merasa dirugikan selanjutnya korban melapor ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana