free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Gugus Tugas Tidak Terima Permohonan Izin Pengajian Umum yang Bakal Digelar di Tenggarang

Penulis : Abror Rosi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Sep - 2020, 00:59

Loading Placeholder
Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid-19 Bondowoso Kukuh Triatmoko (Foto: Abror Rosi/JatimTIMES)

Sekretaris Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kukuh Triatmoko, mengaku belum menerima rekomendasi izin pelaksanaan pengajian umum yang bakal digelar di Kecamatan Tenggarang.

"Tidak ada. Tidak tau saya," jawabnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga : Di Tengah Polemik, PKBM Yayasan Imam Syafii Terima Ratusan Juta dari Pemerintah

 

Kukuh menjelaskan, satuan tugas baru akan mengeluarkan izin atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polres maupun Kodim 0822. Jika tidak ada rekom dari ke-duanya maka satuan gugus tugas tidak akan mengeluarkan izin.

"Harus dapat rekom dulu dari Polres dan dari Kodim. Atas rekom itu dajuak izin ke gugus tugas," jelasnya.

Kalaksa BPBD Bondowoso itu menerangkan, masyarakat yang hendak melakukan kegiatan di masa pandemi Covid-19 diharuskan mengajukan izin terlebih dahulu. Sebagai telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 50 Tahun 2020.

Baca Juga : Angka Back Log Tinggi, Pembangunan Perumahan Terhalang Birokrasi

 

"Mekanisme di gugus tugas harus dark rekom Polres, Kodim baru gugus tugas mengeluarkan, apa diizinkan atau tidak," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Abror Rosi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---