free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Coret 1,6 Juta Calon Penerima BLT Tak Sesuai Kriteria, Kemenaker Ancam Jatuhkan Sanksi

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Sep - 2020, 15:21

Placeholder
BLT (Foto: The Jakarta Post)

Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan mencoret 1,6 juta data calon penerima subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan.  

Hal itu dikarenakan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.  

Baca Juga : UMKM Dituntut Lebih Kreatif pada Masa Pandemi dan Ikuti Perkembangan Teknologi

Dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan, 1,6 juta pekerja dicoret lantaran diketahui memiliki penghasilan atau gaji senilai Rp 5 juta.  

Hal itu tentunya tidak sesuai dengan kriteria yang diminta yakni pekerja yang mendapat BLT harus memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.  

Oleh sebab itu, Menaker Ida Fauziyah meminta agar BLT yang sudah terlanjut cair kepada pekerja yang tak memenuhi syarat segera mengembalikan ke rekening kas negara.  

Bahkan, Ida mengancam perusahaan maupun pekerja yang tak memenuhi syarat dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual.

Saat ini pemerintah sendiri telah menyiapkan BLT Rp 600 ribu  untuk 15,7 juta pekerja pada tahun 2020.

Pada tahap I, pemerintah sudah menyalurkan BLT kepada 2,5 juta pekerja dengan anggaran Rp 3 triliun.  

Baca Juga : Pemkot Batu Daftarkan Sudah 1.128 Pelaku UMKM untuk Menerima Bantuan

Subsidi ini dilakukan dengan pencarian per dua bulan yang masing-masing pekerja akan memperoleh Rp 1,2 juta.

Sementara tahap II pemerintah menargetkan untuk 3 juta pekerja dengan anggaran Rp 3,6 triliun. Sedangkan untuk tahap III dikabarkan akan cair hari ini.

Proses penyaluran BLT diketahui menggunakan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN dan Mandiri.  

Kendati demikian pencairan juga bisa dilakukan melalui bank swasta seperti BCA, My Bank, Danamon dan lainnya.  

Namun jika menggunakan rekening bank swasta tersebut akan membutuhkan waktu lebih lama untuk menerima BLT.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri