free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cegah Kluster Perkantoran, Pemkot Blitar Godok Mekanisme WFH bagi ASN

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

09 - Sep - 2020, 21:09

Placeholder
Kepala BKD Kota Blitar Suyoto.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Pemerintah Kota Blitar melakukan kajian mekanisme work from home (WFH) bagi apartur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Kajian ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020.

Aturan ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru. Jika berada di zona oranye, maka seharusnya 50% ASN WFH dan sisanya bekerja di kantor.

Baca Juga : Lelang Jabatan Diikuti 27 ASN, Paling Banyak Peminat Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintah

Sementara jika masuk zona merah yang bekerja dari kantor, dibatasi hanya 25% dari kapasitas maksimal sisanya 75 % WFH. Sedangkan zona kuning atau risiko rendah, jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 75%. Sisanya WFH. Untuk di zona hujau, jumlah pegawai yang bekerja dari kantor dapat diatur maksimal 100%.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah  (BKD) Kota Blitar Suyoto mengatakan, Kota Blitar saat ini masuk zona oranye meski sebelumnya dalam lima hari sempat masuk zona merah. Selama zona merah tersebut! ASN masuk seperti biasa karena Pemkot Blitar belum membuat aturan terkait jam masuk ASN berdasarkan status zona covid-19.

“Surat dari menpan RB kami terima saat Kota Blitar masuk zona merah kemarin. Dalam situasi itu kami belum punya acuan untuk menerapkan WFH. Nah, saat ini kami sedang mengkaji dan membuat mekanisme, agar penerapan sistem WFH ini efisien dan efektif," ungkap Suyoto, Rabu (9/9/2020).

Dikatakannya, setelah memiliki acuan selanjutnya Pemkot Blitar akan menyesuaikan jam kerja ASN sesuai dengan zona penyebaran covid-19. Mengingat perubahan dari zona merah ke zona oranye atau bahkan zona hijau sangat cepat. 

Baca Juga : Dinas Pertanian Pemkab Blitar Dorong Petani Tembakau Handal Kuasai Pemasaran

“Saat ini sedang kita susun regulasi dan mekanismenya. Nah, yang perlu dipahami adalah WFH itu tetap bekerja. Tempat bekerjanya pindah di rumah,” paparnya. 

Lebih dalam Suyoto menyampaikan, kondisi perkantoran di jajaran Pemkot Blitar saat ini sudah memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan. “Sejak jauh-jauh hari Pemkot Blitar telah melakukan pencegahan kluster perkantoran. Protokol kesehatan diterapkan ketat di perkantoran. Di antaranya ASN diwajibkan memakai masker dan cuci tangan, tempat duduk untuk para pegawai juga diberi jarak minimal 1 meter,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---