free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Rekening tidak Aktif, 1.058 Pegawai Swasta di Kota Batu Terancam Gagal Terima Bantuan Pemerintah

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

08 - Sep - 2020, 01:55

Placeholder
Para calon pekerja saat mengantre dalam mengikuti bursa kerja di Balai Kota Among Tani tahun 2019. (Foto: istimewa)

Sebanyak 1.058 pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta di Kota Batu terancam batal menerima kucuran bantuan dana dari pemerintah. Hal itu dikarenakan nomor rekening yang diajukan sudah tidak aktif.  Padahal, pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp 600 ribu  selama 4 bulan itu ke rekening yang didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Batu. 

“Bagi para pekerja tersebut supaya bisa memberikan nomor rekening yang aktif. Supaya bisa mempercepat proses BLT ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Pemkot Batu, Adiek Imam Santoso.

Baca Juga : YBM-BRI Kanwil Malang Launching PKUR dan BUPD di Bondowoso

Dede panggilan akrab Adiek Imam Santoso menyebutkan sebanyak 1.058 pekerja itu berasal dari 185 badan usaha yang ada di Kota Batu. Dia berharap badan usaha segera dilakukan penggantian nomor rekening yang masih aktif. Dengan demikian, bantuan bagi pegawai tersebut bisa segera diproses.

Dia menjelaskan, ssaat ini penyaluran BLT yang memasuki tahap 2 sebesar Rp 600 ribu selama dua bulan atau sebesar Rp 1,2 juta sudah cair. Sedangkan untuk tahap 1 sudah mencapai 92,44 persen.

Karena itu Dede memberikan tenggang waktu pengumpulan nomor rekening hingga 15 September 2020 mendatang. Namun badan usaha harus menyertakan surat pernyataan terkait keabsahan nomor rekening. “Kami memberikan waktu sampai 15 September, tetapi dengan syarat harus menyertakan surat pernyataan juga,” tutupnya.

Baca Juga : Apartemen The Kalindra, Alternatif Hunian Prestisius Terjangkau di Malang

Untuk diketahui, pemberian bantuan bagi peawai bergaji di bawah Rp 5 juta itu diberikan pemerintah kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya