Di tengah pandemi Covid-19, kebijakan pembebasan denda hingga diskon digelontorkan untuk kendaraan. Kebijakan itu untuk meringankan para wajib pajak di Kota Batu. Meski demikian tercatat masih ada 14.540 kendaraan yang nunggak pajak.
Hal tersebut tercatat pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Batu. Rinciannya, kendaraan roda dua (R2) mendominasi dengan total 12.135 unit. Kemudian ada kendaraan station sejumlah 1.291 unit. Lainnya disusul kendaraan truk sebanyak 180 unit. Lalu kendaraan jip sebanyak 143 unit, dan bus 41 unit.
Baca Juga : Angka Konfirm Positif Covid Meninggal Dunia Mencapai 23 Orang di Kota Batu
Tunggakan pajak kendaraan itu bila ditotal mencapai Rp 7,2 miliar dari 14.540 kendaraan yang ada di Kota Batu.
Walau kebijakan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan diberlakukan setiap tahunnya, tapi tetap saja ada pemilik kendaraan yang tak membayar kewajibannya. Hal ini disampaikan Kepala Samsat Kota Batu, Rut Anggraini Pribadi Parabak, Dirinya menyebut, tunggakan pajak kendaraan masih terjadi.
"Tunggakkan itu tetap terjadi meski sudah ada pembebasan denda bagi wajib pajak. Ada beberapa faktor, salah satunya adalah faktor ekonomi,” ungkapnya.
Pandemi Covid-19 adalah salah satu pemicu adanya tunggakan kendaraan di Kota Batu. Di mana, Covid-19, masih menurut Rut Anggraini, melumpuhkan hampir seluruh sektor, sehingga mempengaruhi perekonomian masyarakat. Yang terjadi walaupun sudah ada pembebasan denda hingga diskon tidak begitu berpengaruh.
“Meskipun ada pembebasan maupun diskon jika saat ini keadaan perekonomian masih sulit, jadi wajib pajak tetap acuh,” imbuhnya.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Singosari, Berikut Identitas Korban Luka dan Korban Meninggal
Padahal dengan adanya program tersebut merupakan salah satu upaya agar wajib pajak terbantu. Sayangnya, faktor perekonomian yang masih belum pulih tidak membuat wajib pajak membayar pajak.