Jumlah pasien yang terkonfirmasi Covid-19 setiap harinya masih ada penambahan di Kota Madiun. Berbagai upaya di lakukan Pemkot Madiun untuk semakin maksimal dalam mengerem penyebaran penyakit Covid-19 tersebut.
Beberapa aturan yang diterapkan, seperti pembatasan jam malam, hingga mewajibkan pengunjung yang dari luar kota untuk membawa surat Rapid Test. Selain itu, pemerintah juga terus mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya mewajibkan warganya menggunakan masker.
Baca Juga : Polresta Malang Kota dan Bank Mandiri Malang Terus Ungkap Kasus Koboi Jalanan
Meski kasus pasien Covid-19 di Kota Madiun terus bertambah, untuk pasien yang sudah dinyatakan sembuh oleh Pemerintah Kota Madiun juga mengalami kenaikan.
Terlihat dari peta penyebaran pasien Covid-19 yang setiap hari diperbarui oleh Pemkot Madiun. Kasus pasien yang sembuh, sampai Jumat (4/9/2020) mencapai angka 58 orang.
Sehari sebelumnya, ada dua tambahan pasien yang dinyatakan sembuh. Keduanya merupakan warga Kelurahan Demangan Kota Madiun, yakni seorang laki-laki berinisial DP (50) dan seorang perempuan (FDKW) yang masih berusia 20 tahun.
Keduanya mempunyai riwayat terkonfirmasi dari kontak erat. Oleh sebab itu, untuk mengerem penyebaran Covid-19, Pemkot Madiun akan lebih tegas dengan memberikan sanksi bagi warga masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga : Bantuan Kartu Sahabat Tahap 3 Mulai Dibagikan, Libatkan Tukang Becak
Seperti kejadian di Jalan Pahlawan Kota Madiun, petugas dari Pemkot yang sedang patroli menemukan lebih dari 16 warga yang terjaring dalam razia oleh petugas dan kedapatan tidak memakai masker.
"seluruhnya berasal dari luar Kota Madiun. Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, mereka diminta untuk menyemprot fasilitas umum di Jalan Pahlawan," ungkap Wali Kota Madiun H Maidi saat memimpin razia protokol kesehatan, beberapa hari yang lalu.