Bantuan yang disalurkan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa tepat sasaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tidak tinggal diam dengan melakukan pengawasan atas jalannya proses pendaftaran bantuan Presiden bagi pelaku UMKM.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menilik jalannya pendaftaran penerima bantuan BPUM (Banpres bagi pelaku UMKM) di Kabupaten Mojokerto, Kamis (3/9) siang di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto. Dari pantauan siang itu, jumlah pendaftar masih tercatat sejumlah 3.500 UMKM.
"Kita usulnya itu 64 ribu UMKM. Saya pantau siang (pendaftaran tahap III) ini, masuknya masih sekitar 3.500 UMKM yang daftar. Saya titip ke panjenengan yang sudah daftar, mohon dibantu infokan ke teman-taman yang mungkin belum tahu. Nominal bantuannya adalah Rp 2,4 juta per UMKM yang daftar. Monggo dipenuhi semua syarat-syaratnya secara lengkap," imbau bupati yang akrab disapa Abah Pung.
Adapun syarat-syarat dasar yang wajib dipenuhi antara lain memiliki KTP/No. NIK setempat, pelaku usaha mikro/ultra mikro belum pernah mengakses pembiayaan/kredit bank, memiliki kegiatan usaha mandiri, rekening tabungan per Juni 2020 kurang dari Rp 2 juta, bukan ASN/TNI/Polri/Pegawai BUMN maupun BUMD, melampirkan Surat Keterangan Usaha/Domisili Usaha (SKU/SKDU) dari kades setempat, juga memiliki nomor hp aktif yang bisa dihubungi.