free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ajukan Dispensasi Kawin, 170 Pasangan Remaja di Sumenep Akan Nikah Dini

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Yunan Helmy

02 - Sep - 2020, 22:05

Placeholder
Ilustrasi nikah dini

Jumlah pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Sumenep terbilang tinggi. Dari Januari sampai Juli 2020, total pemohon mencapai 170 pasangan remaja.

"Artinya, pasangan muda-mudi ini siap menjalani pernikahan dini," terang panitera muda PA Sumenep HM. Arifin saat ditemui media, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga : Buruh Serabutan di Jombang Coba Bunuh Diri dengan Menggorok Lehernya Sendiri

Arifin mengungkapkan, dari 170 pengajuan dispensasi kawin yang diterima dari pasangan remaja tersebut. Rinciannya, pada bulan Januari, ada 21 perkara dispensasi kawin, Februari 9 perkara, Maret 23 perkara, April 8 perkara, dan Mei 12 perkara.

Saat masuk masa transisi baru atau kehidupan baru di masa pandemi virus corona, sambung Arifin, yakni bulan Juni ada 40 perkara. Sedangkan Juli mengalami lonjakan, ada 57 perkara.

"Dari total 170 pengajuan dispensasi kawin dari pasangan remaja tersebut, sebanyak 145 perkara telah diputus. Sisanya masih dalam proses. Mudah-mudah pada akhir tahun 2020 ini segera selesai," ucapnya.

Untuk sekadar diketahui, banyaknya angka dispensasi kawin karena adanya perubahan UU No 01 Tahun 1974 tentang perkawinan dan diubah dengan UU No 16 Tahun 2019.

Pada pasal 7 UU No 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa batas minimal usia pernikahan untuk calon istri umur 16 tahun dan untuk calon suami minimal umur 19 tahun.

Baca Juga : Satu Korban Perahu Tenggelam di Sumenep yang Hilang Ditemukan Meninggal

Sementara dalam UU No. 16 Tahun 2019  pada Pasal 7 disebutkan bahwa batas minimal usia pernikahan untuk  calon suami dan calon istri 19 tahun.

Jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Yunan Helmy