free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPN Kabupaten Madiun: Laporkan jika Ada Petugas Terima Uang PTSL

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Yunan Helmy

02 - Sep - 2020, 19:29

Placeholder
Andri S, kasubag TU BPN Kabupaten Madiun. (foto Dodik eko p madiun times)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun angkat bicara terkait  informasi adanya petugas  BPN mendapatkan jatah Rp 125 ribu per hari saat mengurus PTSL (pendaftaran tanah sistematis langsung). 

Kasubag TU BPN Kabupaten Madiun Andri S. meminta tuduhan itu dilaporkan saja jika benar. “Kalau benar anggota BPN ada yang menerima uang seperti yang didampaikan Wahyu (sekretaris pokmas Desa Gunungsari), laporkan saja,” ujarnya.

Baca Juga : 3 Santri Al Izzah Jalani Swab Test, Lacak Keluarga Koordinasi dengan Dinkes Surabaya

Andri menyebut sekarang tim satgas BPN Kabupaten Madiun sedang ke Desa Gunungsari. Tujuannya untuk mengofirmasi kepada kepala desa dan pokmas terkait kabar penerimaan jatah uang tersebut.

Andri menyesalkan jika benar ada petugas BPN menerima uang makan tersebut. “Petugas BPN opo kurang mangan to iku (petugas BPN apa kurang makan ya itu),” ucapnya.

Menurut Andri, anggaran program PTSL yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dengan nominal Rp 150 ribu tersebut sudah cukup untuk keperluan membeli patok 3, materai 1, dan biaya oprasional. “Cukup lah. Pak Menteri gawe kan wes diitung. Dipilih dadi menteri kan lebih pinter timbangane aku (Cukup lah. Pak Menteri bikin aturan kan sudah dihitung. Dipilih jadi menteri kan lebih pintar daripada saya),” ungkapnya.

Andri juga mengaku baru beberapa bulan  pindah ke Kantor BPN Kabupaten Madiun. Sebelumnya dia bertugas di Kantor BPN Kabupaten Bangkalan, Madura.  “Tahun kemarin PTSL di Bangkalan, biaya untuk PTSL Rp 150 ribu,” kata dia. 

Sebelumnya, mencuat kabar bahwa pokmas desa memungut biaya lebih dari Rp 150 ribu dalam PTSL. Rata-rata warga ditarik Rp 400 ribu di hampir keseluruhan desa. Hanya ada satu desa yang biaya PRTSL Rp 150 ribu. Bahkan, mencuat juga kabar petugas BPN menerima Rp 125 ribu di Gunungsari.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Yunan Helmy