Pemerintah Kota Madiun semakin tegas menerapkan Peraturan Walikota nomor 39 tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan, dengan melakukan razia penggunaan masker. Banyak warga dari luar Kota Madiun yang terjaring oleh petugas yang melakukan razia masker tersebut.
Lebih dari 16 warga yang terjaring dalam razia oleh petugas yang dilakukan di Jalan Pahlawan, Senin (31/8/2020) malam.
Baca Juga : Apresiasi Nakes dan Tenaga Honorer Atasi Covid, Pemkab Mojokerto Janji Beri Insentif
"Seluruhnya berasal dari luar Kota Madiun. Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, mereka diminta untuk menyemprot fasilitas umum di Jalan Pahlawan dengan disinfektan," ungkap Wali Kota Madiun H Maidi saat memimpin razia protokol kesehatan.
Maidi menegaskan, petugas akan terus patroli untuk merazia warga yang belum tertib menggunakan masker. Selain difokuskan di perbatasan, petugas juga keliling di seluruh kota.
"Bahkan sudah siapkan tempat untuk melakukan Rapid Test untuk mengantisipasi orang luar yang datang ke Kota Madiun pada malam hari," jelasnya.
Patroli juga menyasar tempat hiburan malam yang ada di Kota Madiun. Menurut orang nomor satu di Kota Madiun tersebut, pihaknya menemukan sembilan orang di THM yang datang dari luar Kota Madiun.
“Kalau datang belum membawa surat Rapid Test, ya akan kita Rapid, tapi kalau sudah punya surat dengan hasil sehat ya silahkan,” ungkapnya.
Maidi berharap, dengan dilakukan patroli rutin ini potensi penyebaran Covid-19 dari luar kota dapat ditekan. Jika masih ditemukan ada warga yang masih reaktif, segera dilakukan isolasi yang sudah disediakan.
Baca Juga : Kasus Penipuan Online di Kota Batu Marak
"Pemkot Madiun sudah mengaktifkan kembali ruang isolasi di Stadion Wilis," ungkapnya.
Selain itu, orang nomor satu di Kota Madiun juga mulai uji coba melakukan pembatasan jam malam yakni pada pukul 22.00 WIB.
“Seluruh kegiatan di wilayah Kota Madiun harus dihentikan saat jam malam. Ketegasan ini dilakukan demi keselamatan kita bersama, dan untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tidak semakin banyak,” tutupnya.