Sebanyak 64 orang yang melanggar aturan jam malam dikenakan sanksi sosial. Pemberian sanksi ini, merupakan tindak lanjut dari Intruksi Bupati Tulungagung Nomor 02 tahun 2020 dalam rangka peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai virus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.
"Ini merupakan hasil giat razia dan patroli gabungan yang dilaksanakan selama 3 hari," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Iptu Nenny Sasongko, Senin (31/08/2020).
Baca Juga : Hentikan Covid-19, Wali Kota Madiun Ikut Razia Warga yang Langgar Protokol Kesehatan
Patroli gabungan antara Polres, Kodim 0807, Satpol PP dan Dinkes Tulungagung tersebut digelar mulai tanggal 28 hingga 30 Agustus 2020 mulai pukul 21.00 sampai jam 04.00 WIB.
"Bagi pelanggar jam malam ini kita berikan penindakan berupa sanksi sosial," ujarnya.
Diantara tindakan yang dilakukan adalah 64 orang disanksi untuk membersihkan taman Kartini dan gedung Korpri depan pendopo serta depan masjid Al Munawar.
"Sanksi ini merupakan salah satu upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar pembatasan kegiatan malam dalam rangka percepatan penaganan Covid-19," jelasnya.
Baca Juga : Razia Balap Liar di Kota Sumenep, Polisi Amankan 7 Motor
Nenny berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang keluar rumah karena kepentingan yang tidak urgen di saat jam malam.