free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hentikan Covid-19, Wali Kota Madiun Ikut Razia Warga yang Langgar Protokol Kesehatan

Penulis : Yuca Dewi - Editor : Yunan Helmy

31 - Aug - 2020, 01:49

Placeholder
Petugas melakukan razia pemakaian masker di kafe.

Dalam satu bulan terakhir, jumlah pasien positif covid-19 di Kota Madiun mengalami penambahan yang tidak bisa dianggap enteng. Karena itu, pemkot terus berupaya berbenah   melakukan pencegahan. 

Salah satunya dengan penegakan Perwal 39/2020. Wujud penegakan itu tak hanya melalui razia pengendara yang melintas, namun juga monitoring keliling kota.

Baca Juga : Rayakan Muharam, Fatayat Taman Madiun Berbagi Kebahagiaan kepada Anak Yatim Piatu

 

Wali Kota Madiun Maidi bersama jajaran forpimda terus melakukan pemantauan dengan berkeliling untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik.

"Terima kasih, Dari monitoring tadi, terbukti  antara yang melanggar dan yang tidak sudah banyak yang tidak melanggar. Artinya, masyarakat cukup tertib" kata wali kota Madiun usai mengikuti kegiatan Sabtu 29 Agustus malam.

Wali kota menambahkan bahwa  masih ada pelanggaran yang terjadi. Salah satunya di kafe hingga warung angkringan. Jenis pelanggaran yang marak yaitu didominasi aturan jaga jarak dan tidak memakai masker.

Mereka yang melanggar tidak hanya diberi peringatan keras, namun juga diberi hukuman di tempat. Salah satunya berupa hukuman fisik "push-up". Selain itu, sejumlah tempat tersebut disemprot disinfektan.

Wali kota memang membawa serta mobil damkar dengan cairan disinfektan. “ Bila ada tempat yang tidak mengindahkan jaga jarak dan tidak memakai masker, maka kami berikan teguran keras kepada pengelolanya. Dan kalau masih seperti itu, mohon maaf, akan kamj tutup,” tandasnya.

Baca Juga : Lama Ditutup untuk Umum, Mulai Hari Ini Lapangan Brawijaya Rampal Dibuka

 

Pemerintah Kota Madiun memang menertipkan Perwal 39/2020 yang di dalamnya tak hanya mengatur tata cara berkegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, dan tempat usaha, namun juga mengatur sanksi.

Di sisi lain, petugas mengamankan puluhan pelanggar yang melintas di Jalan Pahlawan. Pelanggaran banyak didominasi tidak memakai masker. Mereka  kebanyakan warga luar kota.

 Tak segan pelanggar tersebut langsung diberi sanksi kerja sosial dengan melakukan penyemprotan disinfektan di pedestrian Jalan Pahlawan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Yuca Dewi

Editor

Yunan Helmy