Setelah melewati tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi memulai tahapan Pilkada lanjutan Banyuwangi tahun 2020 dengan pengumuman tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.
Adapun jadwal tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020 :
Tanggal 28 Agustus 2020 s/d 3 September 2020, pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Baca Juga : Alumni ITB Terbagi 2 Kubu Terkait Posisi Din Syamsuddin di MWA
Tanggal 4 September 2020 s/d 6 September 2020, pendaftaran pasangan calon.
Tanggal 4 September 2020 s/d 6 September 2020, verfikasi syarat pencalonan.
Tanggal 4 September 2020 s/d 8 September 2020, pengumuman dokumen dan syarat calon.
Tanggal 4 September 2020 s/d 8 September 2020, Tanggapan dam masukan masyarakat.
Tanggal 4 September 2020 s/d 11 September 2020, Pemeriksaan kesehatan .
Tanggal 4 September 2020 s/d 12 September 2020, Verifikasi syarat calon.
Tanggal 11 September 2020 s/d 12 September 2020, Penyempaian hasil pemeriksaan kesehatan .
Tanggal 13 September 2020 s/d 14 September 2020, Pemberitahuan hasil verifikasi.
Tanggal 14 September 2020 s/d 16 September 2020, Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon.
Tanggal 14 September 2020 s/d 22 September 2020, Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di Laman KPU.
Baca Juga : Alumni ITB Terbagi 2 Kubu Terkait Posisi Din Syamsuddin di MWA
Tanggal 16 September 2020 s/d 22 September 2020, Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon.
Tanggal 23 September 2020, Penetapan pasangan calon.
Tanggal 24 September 2020, Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Tanggal 23 September 2020 s/d 9 Nopember 2020, Sengketa Tata Usaha Negara pemilihan.
Dan Tanggal 9 Desember 2020, Pemungutan dan dan penghitungan suara di TPS.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Sebagai dampak pandemi wabah Covid 19 yang berlangsung sekitar enam bulan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dan dipatuhi dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020, yakni protokol kesehatan penanggulangan dan pencegahan Covid 19.
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan antara lain; wajib menggunakan masker dengan benar, yaitu menutup mulut, hidung sampai ke dagu, memakai pelindung wajah (Face Shield) bagi petugas dalam kegiatan yang mengharuskan bertatap muka secara langsung.
Menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar pihak yang terlibat tatap muka secara fisik, pengecekan kondisi suhu tubuh paling tinggi 37,3 Derajat Celcius, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau mengunakan Hand sanitizer.
Adapun standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan adalah melakukan penyemprotan terhadap semua peralatan yang telah digunakan dan ketika penyerahan berkas dokumen perlengkapan secara fisik.*