Isbat nikah gratis di Kabupaten Jember memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan kategori sidang isbat nikah gratis secara daring yang mencapai 1000 pasangan, di 11 titik lokasi yang digelar serentak. Mereka yang mengikuti isbat ini merupakan pasangan suami istri yang belum mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bupati Jember Faida dalam pembukaan sidang isbat mengatakan, proses mulai awal pendaftaran sampai dengan penerbitan buku nikah dibiayai oleh Pemkab Jember melalui APBD sehingga masing-masing pasangan tidak perlu mengeluarkan biaya.
Baca Juga : Tidak Bermasker, Pengendara di Jember Disanksi Nyanyi Indonesia Raya Auto Nangis
Faida menegaskan, jika ada pihak yang meminta biaya mengatasnamakan panitia agar yang bersangkutan segera melaporkan hal tersebut. "Kami sudah berkomitmen tidak ada kompromi terhadap segala bentuk pungli, jadi semua ini gratis dari pemerintah," tuturnya.
Seperti sidang isbat sebelumnya, peserta yang bisa mengikuti nikah massal ini adalah penduduk berdomisili Jember yang tidak mampu dan sudah melaksanakan perkawinan tapi belum tercatat di KUA.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi setiap pasangan yakni menyerahkan surat keterangan belum tercatat perkawinan dari KUA, fotokopi KK, e-KTP, dan surat keterangan tidak mampu dari desa.
Perlu diketahui, pada tahun 2018 lalu Pemkab Jember juga menggelar isbat nikah dengan sasaran 5000 pasangan namun, sebanyak 55 pasangan dinyatakan gugur dengan berbagi sebab seperti meninggal dunia dan tidak hadir di persidangan.
Faida menekankan pentingnya sebuah keabsahan dalam perkawinan dengan terbitnya buku nikah agar pasangan mendapat pengakuan dari negara dan berkekuatan hukum. Selain itu, buku nikah juga sebagai pintu masuk bagi penduduk untuk mendapatkan layanan administrasi berikutnya.
Baca Juga : Peduli Seniman Lokal Terdampak Covid-19, Pemkab Blitar Gelar Pertunjukan Wayang Kulit
"Dan sidang isbat gratis seribu pasang suami istri kali ini bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya," ucapnya.
Target 1000 pasangan suami istri dalam isbat nikah gratis secara daring telah terpenuhi, prosesi sidang juga menghadirkan langsung hakim dari Pengadilan Agama Jember di beberapa titik seperti di Kantor Kecamatan Kencong sebanyak 51 pasangan.
Selanjutnya di Kantor Kecamatan Wuluhan 75 pasangan, Kecamatan Jelbuk 58 pasangan, Kecamatan Arjasa 8 pasangan, Kecamatan Mayang 87 pasangan, Kecamatan Silo 126 pasangan, Kecamatan Bangsalsari 280 pasangan, Kecamatan Sumberbari 81 pasangan, Kecamatan Tanggul 44 pasangan, Kecamatan Sumberjambe ada 87 pasangan, Kecamatan Rambipuji 14 pasangan, dan Kecamatan Tempurejo sebanyak 80 pasangan.