free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Blitar Kota Bongkar 5 Jaringan Pengedar Narkoba, Ada Yang Dikendalikan dari Lapas

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

28 - Aug - 2020, 23:26

Placeholder
Para tersangka narkoba lima jaringan diamankan Polres Blitar Kota.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Perburuan terhadap pengedar narkotika tetap gencar dilakukan Polres Blitar Kota meski situasi pandemi covid-19. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya lima jaringan pengedar narkoba belum lama ini. 

Dari lima jaringan tersebut, diamankan 11  tersangka dari 8 kasus. Mereka adalah jaringan dari Pamekasan, Malang, Kediri, Tulungagung, dan Blitar. 

Baca Juga : Polres Malang Rilis Kasus Pemalsuan Dokumen BLU-E Bersama Ditjen Hubdat Kemenhub RI

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan narkotika. Di antaranya 28 paket sabu dengan berat total 57,7 gram, 77 ribu pil dobel L, ponsel sebagai alat komunikasi, timbangan, dan uang hasil transaksi.

“Kami tidak pandang bulu dalam pemberantasan narkoba. Lima jaringan ini berhasil kami ungkap dalam waktu dua pekan.  Penangkapan terbesar terjadi dalam kurun waktu tiga hari terakhir. Kami berhasil menangkap empat orang tersangka sekaligus,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, Jumat (28/8/2020).

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan kepolisian terungkap bahwa peredaran narkoba jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. “Jaringan narkoba ini kami ungkap awal di Blitar. Kemudian mengembang ke Tulungagung dan atasnya berada di Madura. Hasil penyelidikan kami, peredaran narkoba ini dikendalikan dari lapas Madura," ungkapnya. 

Lebih dalam Leonard menyampaikan, dari para tersangka yang ditangkap, diketahui beberapa di antaranya merupakan residivis yang langganan keluar masuk bui. Mereka diketahui pernah terjerat kasus narkoba maupun pencurian. 

Baca Juga : Update Kasus Pil Koplo Masuk Lapas Pakai Modus Buah Salak, Suami Belum Jadi Tersangka

“Modus yang mereka gunakan untuk transaksi narkoba masih umum. Ada yang dengan pola ranjau. Juga ada yang diantar menggunakan kurir agar narkobanya sampai ke pembeli,” pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy