Penegakan terhadap Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, serta peraturan Bupati Jember tentang penggunaan masker di tempat umum, juga dilakukan jajaran Satlantas dan Polwan Polres Jember.
Ada kejadian unik saat Satlantas Polres Jember memberikan sanksi kepada pengendara yang melintas di seputar Alun-Alun Jember dan tidak mengenakan masker. Pengendara yang tidak diketahui namanya ini disanksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga : Viral Video Warga Tak Terima Jenazah Dianggap Covid-19 Hingga Lepas APD, RSSA Irit Bicara
Tidak hanya itu, di tengah-tengah semangat menyanyikan lagu kebangsaan ini, pemuda tersebut tidak kuasa menahan tangis haru. Sehingga, beberapa Polwan dan Polantas yang ada di sampingnya memberikan semangat untuk meneruskan menyanyikan lagu Indonesia Raya
Peristiwa yang direkam melalui ponsel dan diunggah ke laman media sosial inipun menjadi viral dan ramai dibicarakan oleh netizen. “Wah itu perasaannya campur aduk, antara terharu, kudu guyu,isin wedi, dan terakhir ingat-ingat jasa2 para pahlawan,” ujar akun Tutik Sanjaya.
Tak ayal unggahan video yang dilakukan oleh akun bernama Agus Yudi ini sudah dibagikan 150 kali, belakangan diketahui jika akun tersebut milik KBO Satlantas Polres Jember Iptu Agus Yudhi Kuwniawan.
“Benar, itu pas saya bersama anggota melakukan patroli penegakan Inpres nomor 6, saya lupa namanya, karena tidak kita sanksi tertulis, hanya kita suruh menyanyikan lagu kebangsaan saja, kejadiannya hari Rabu (26/8/2020) kemarin,” ujar Agus Yudi Kurniawan, Jumat (29/8/2020).
Baca Juga : Operasi Masker, 8 Orang Dihukum Hafalkan Pancasila
Sementara Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto Manurung, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 secara berkala. Hal ini sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami akan terus bersama-sama menjalankan patroli dan operasi masker di tempat-tempat keramaian, sebagai wujud penegakan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 6 dan perbup, di Jember sendiri tidak ada sanksi administratif, tapi saksi yang diberikan bagi pelanggar adalah sanksi teguran, tertulis dan sanksi sosial sesuai kondisi di lapangan,” pungkas Kasatlantas Polres Jember. (*)