Gugatan yang dilayangkan Camat Tanggul M. Ghozali terhadap Bawaslu Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (27/8/2020) siang. Sidang berlangsung dengan dihadiri tergugat I Bawaslu Jember tanpa dihadiri tergugat II KASN.
Dalam sidang kali ini, hanya menjalankan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya M. Husni Thamrin.
Baca Juga : Biduan Dangdut Korban Investasi Abal-Abal, Kehilangan Rp 350 Juta
“Kami menggugat keduanya (KASN dan Bawaslu) sebesar Rp 533 juta sebagai ganti rugi, dan ini sebanding dengan kerugian yang dialami oleh klien kami, baik moril maupun materiil,” ujar M. Husni Thamrin.
Ketua Bawaslu Jember Imam Tabroni Pusaka mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari gugatan yang dilayangkan oleh Camat Tanggul bersama dengan komisioner lainnya.
“Mengenai gugatan tadi, kami masih akan membicarakan hal ini dengan komisioner lainnya, dan tentunya kami akan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi dan juga Bawaslu pusat,” ujar Tabroni usai sidang pembacaan gugatan kepada sejumlah wartawan.
Mengenai ketidakhadiran kuasa hukum pihak Bawaslu, Tabroni menjelaskan bahwa kuasa hukumnya merupakan bagian dari kuasa hukum Bawaslu Provinsi.
“Memang hari ini kami tidak didampingi kuasa hukum, sebab kuasa hukum kami serahkan ke Bawaslu Provinsi dan saat ini masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Insya Allah sidang berikutnya kuasa hukum kami akan mendampingi,” ujarnya.
Ditanya soal kinerja Bawaslu Jember saat ini menghadapi sidang sekaligus mempersiapkan perhelatan Pilkada 2020, Tabroni tidak menampik jika kasus ini sedikit banyak berpengaruh.
Baca Juga : Jadi Surga Peredaran Rokok Ilegal, Bea dan Cukai Jember Akui Sosialisasi Masih Pasif
“Kalau soal mengganggu apa tidak ya pasti adalah, tapi kami masih bisa tetap menjalankan tugas sebagai Bawaslu sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Meski tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, sidang yang digelar di ruang Cakra PN Jember ini, Bawaslu Jember mendapatkan support dari ketua Bawaslu 19 daerah di Jatim yang hadir langsung di ruang sidang.
“Kebetulan teman-teman Bawaslu daerah yang saat ini menggelar Pilkada sedang mengadakan rakor di Jember, jadi mereka sekalian ikut menghadiri sidang, dan ini support bagi kami,” bebernya.
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan 1 bulan ke depan, yakni pada Kamis 24 September 2020. Sidang lanjutan tersebut dengan agenda mendengar jawaban tergugat dan kedua tergugat diwajibkan untuk hadir di tengah persidangan. (*)