Media Sosial WhatsApp (WA) gempar dengan video viral petugas kepolisian tak pakai masker saat berhentikan salah satu pengendara Roda 4 (R4), di Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan pantauan Bangkalantimes.com, Kamis (27/08/2020) video yang berdurasi 30 detik itu tampak pengemudi protes karena dirinya diberhentikan. Parahnya pada saat itu petugas tak pakai masker.
Baca Juga : Chatting Diduga Sekda Bondowoso Rayu Seorang Janda Beredar Luas
"Sampean gak pakai masker. Apa! sampean, kalau oreng salah seperti saya sampean mau ditilang pak, kalau kayak kamu melanggar gak ada yang mau nilang pak," bantah pengemudi dalam video.
"Sampean gk pakai masker, aturan dimana-mana harus pakai masker pak. Ayoh, abentaah apa beeng (ayo mau bicara apa km, red)," imbuhnya.
Padahal, pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 mulai diberlakukan.
Bahkan kian diperkuat lagi dengan Perbub Bangkalan Nomor 63 tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 46 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19. Ada tiga tahap sanksi bagi perorangan yang melanggar Prokes virus Corona.
Menanggapi video itu, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Andhika Mizaldy Lubis mengatakan, dia mengaku petugas yang bersangkutan terburu-buru sehingga lupa menggunakan masker.
Baca Juga : Kabupaten Malang Diterjang Angin Kencang, Belasan Pohon di 3 Kecamatan Tumbang Tutup Jalan
"Iya mas. Karena terburu-buru yang bersangkutan lupa menggunakan masker," bantahnya.
Kejadian video tersebut, kata dia, terjadi pada tanggal 8 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 11.00 Wib. "Untuk anggota tersebut juga sudah kami beri tindakan disiplin berupa push up," pungkasnya.
Sebelumnya, bupati menegaskan bagi pelanggar Prokes akan disanksi, diantaranya, teguran lisan, tertulis, dan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.