Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang batal didistribusikan Selasa (25/8/2020) membuat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya angkat bicara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan yang belum menyetorkan nomor rekening karyawannya. Bahkan banyak pekerja yang belum memiliki rekening sebagai alat untuk pendistribusian bantuan.
Baca Juga : 10 Ton Beras Kapolri Dibagikan ke Masyarakat Terdampak Covid-19 di Pamekasan
Pengumpulan data karyawan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Malang Raya bisa dilakukan di Kantor Cabang Malang, Kantor Cabang Perwakilan Kepanjen, Kantor Cabang Perwakilan Batu. Saat ini, secara keseluruhan di Malang Raya, telah terkumpul data 6.740 badan usaha. Total tenaga kerja aktifnya 159.441 orang. Yang sudah ter-collect dari badan usaha adalah 4.767 badan usaha. Persentasenya 70 persen poin 72. Lalu untuk tenaga kerjanya, sudah tercollect 130.930 tenaga kerja dan persentasenya 82,1 persen.
"Jadi, kami masih ada kekurangan 1.973 badan usaha dengan 28.511 tenaga kerja. Ini terkait pegawai BUMN dan juga pekerja yang upahnya di atas 5 juta. Karena memang ketentuannya adalah pekerja itu yang upahnya di bawah 5 juta yang menerima bantuan subsidi," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2020).
Saat ini, masih kata Imam, pihaknya tetap mengonfirmasi atau melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan yang belum melaporkan nomor rekening untuk karyawannya. Sebab, kekurangan data dari perusahaan adalah nomor rekening yang belum disetorkan atau belum memilik rekeningi.
"Ya batas waktu pengumpulan atau collecting nomor rekening sampai dengan 31 Agustus 2020. Soalnya, sesuai jadwal informasi yang diterima, akan diserahkan ditransfer atau dibayarkan pada September 2020," imbuhnya.
Menurut Imam, sampai dengan saat ini pihaknya melihat perusahaan itu sangat antusias untuk memberikan informasi terkait nomor rekening pekerjanya agar pekerjanya mendapat bantuan subsidi upah. "Yang belum lengkap memang nomor rekeningnya. Memang ada beberapa perusahaan yang ternyata penggajiannya tidak menggunakan transfer," kata Imam.
BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini sangat bekerja keras agar masyarakat bisa menerima subsidi dari pemerintah. Bahkan mulai 15 Agustus 2020, 15 hari kerja BPJS Ketenagakerjaan juga difokuskan untuk pengumpulan data.
Baca Juga : Paku Alam Minta Gugus Tugas Covid-19 Susun Laporan Kinerja Jadi Buku
"Kami kerja pagi siang malam membantu pekerja agar mendapat subsidi dari pemerintah. Tentunya dengan kondisi saat ini, teman-teman pasti sudah melakukan aktivitasnya itu di lakukan sampai batas jam kerja. Bahkan Sabtu Minggu pun teman-teman melakukan pelayanan kepada perusahaan yang berkordinasi dan juga melaporkan terkait dengan nomor rekening," ungkap Imam.
Untuk diketahui, skema turunnya bantuan kepada pekerja swasta itu diberikan untuk 4 bulan. Pembayarannya dilakukan 2 bulan sekali. "Jadi, yang pertama itu akan dilakukan di bulan September dengan bertahap sepertinya karena memang harus melalui validasi dan verifikasi yang berlapis," jelas Imam.