free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Luncurkan Satgas Inpres Nomor 6, Tidak Pakai Masker Harus Siap Disanksi Mulai Hari Ini

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Aug - 2020, 15:10

Loading Placeholder
Bupati Jember dr. Faida MMR saat menyematkan tanda kepada Satgas Inpres dengan disaksikan oleh Kapolres Jember dan Dandim Jember (foto : Suliyadi / Jatim TIMESI

Pemerintah Kabupaten Jember dalam beberapa minggu lalu telah melakukan sosialisasi tentang Inpres nomor 6 tahun 2020 dan juga Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga mulai hari ini, penindakan dari implementasi Inpres dan perbup tersebut, Pemkab Jember bersama dengan jajaran TNI dan Polri meresmikan dan meluncurkan Tim Satgas Inpres yang terdiri dari gabungan Kodim 0824 Jember, Polres Jember dan Pemkab Jember.

“Apel ini merupakan tanda dari Pencanangan Pelaksanaan Inpres no.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Jember,” ujar Bupati Jember Faida.

Baca Juga : Tak Bisa Bayar Denda, Pemkab Malang Ada Wacana “Inapkan” Pelanggar Protokol Covid-19 di Polsek

Inpres No.6 tahun 2020 sendiri ditetapkan di Jakarta 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona 2019. 

Salah satunya adalah kepada kepala daerah diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang memuat antara lain pengaturan mengenai adanya sanksi berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

“Ada 3 sasaran dalam menerapkan Perbup ini, pertama individu, utamanya harus bermasker saat di luar rumah, jika kedapatan tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 tidak memakai masker maka akan ditegur ditempat. Ketika di pasar, pedagang tidak bermasker maka akan disuruh tutup dahulu untuk mengambil masker. Bagi pembeli, tidak pakai masker maka akan disuruh putar balik sampai memakai masker. Sedangkan untuk kedua adalah pelaku usaha dan ketiga pengelola penyelengara fasilitas umum,” ujar Faida.

Namun meski demikian, Faida menegaskan bahwa dalam penegakkan disiplin ini, Pemkab Jember tidak memastikan tidak ada sanksi atau denda administratif berupa nominal rupiah.

Bupati dalam Perbup-nya menjelaskan bagi pelaku usaha wajib menyediakan masker bagi karyawan dan pengunjung serta menyediakan sarana cuci tangan, dan jaga jarak. Aturan yang sama diberlakukan juga bagi pengelola usaha.

Baca Juga : Tak Hadiri Agenda Instruksi Presiden Terkait Covid-19, Bupati Malang Pilih Sekolah Partai

“Jika ditemui tidak mematuhi maka sanksi akan dikenakan berupa teguran tertulis 3 kali dan maksimal 3 hari. Setelah itu dikenakan sanksi penghentian usaha selama 7 hari kerja,” bebernya.

Kegiatan ini sendiri selain dihadiri oleh jajaran Forkopimda, juga dihadiri tokoh dari Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, ormas Islam yang banyak juga memiliki usaha mulai dari Pondok Pesantren, sekolah, klinik dan sebagainya. (*)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---