free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Bawa Senpi Tanpa Izin, Pria Asal Palembang Diamankan Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Aug - 2020, 18:20

Placeholder
Ilustrasi kepemilikan senpi tanpa izin (Okezone)

Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria asal Palembang berinisial FP Kamis, (20/8/2020). Pria tersebut diamankan atas kepemilikan senjata api (senpi) yang diduga tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya penangkapan seorang pria atas kepemilikan senjata api.

Baca Juga : Ratusan Orang Diduga Kena Tipu Wedding Organizer di Tulungagung, Kini Lapor Polisi

"Benar kami mengamankan pria asal Palembang, yang bersangkutan diamankan pada Kamis, (20/8/2020)," bebernya.

Dijelaskannya, jika FP ditangkap petugas saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat diamankan petugas, FP diketahui seorang diri.

Mengenai motif yang bersangkutan memiliki senjata api, apakah terindikasi digunakan untuk aksi kejahatan, saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polresta Malang Kota, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api," bebernya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun di lapangan, pria asal Palembang tersebut diduga juga terlibat dalam kasus penipuan bermodus arisan emas. Namun terkait hal tersebut, pihak Satreskrim masih melakukan pendalaman.

Baca Juga : Pria Viral Buka Kantong dan Cium Jenazah Positif Covid-19, Jadi Tersangka

"Untuk dugaan itu (kasus penipuan) memang masih pendalaman. Namun yang jelas yang bersangkutan ini kami amankan karena pemilikan senjata apinya. Saat ini kami masih fokus untuk itu," bebernya.  

Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo tentang tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri