free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gelaran Kesenian Pemkot Surabaya Tak Berizin hingga Dugaan Pelanggaran Instruksi Presiden

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

22 - Aug - 2020, 02:52

Placeholder
Tampilan Kesenian yang dibatalkan (Akun Instagram Pemkot Surabaya)

Setelah menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan kegiatan Tampilan Kesenian di Alun-Alun Surabaya. Sehingga acara yang direncanakan berjalan selama tujuh hari atau satu minggu itu cuma berjalan selama dua hari. Pada Kamis (20/8/2020) malam, kegiatan bahkan dibubarkan sebelum pukul 21.00 WIB.

Akun resmi Instagram Pemkot Surabaya, Bangga Surabaya juga sudah mengonfirmasi pembubaran acara ini. "Tampilan kesenian di Alun-Alun Surabaya diberhentikan sementara, terhitung mulai 21 Agustus," tulis admin.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka 1.037, Kota Malang Masuk Zona Oranye?

 

Senada, Kepala BPB Linmas Pemkot Surabaya Irvan Widyanto, juga menyatakan, kegiatan memang dievaluasi. "Masih kita evaluasi," terangnya.

Irvan menjelaskan, di sana terjadi penumpukan massa sejak pukul 15.00 WIB atau saat kegiatan baru dimulai. Di area dalam hanya bisa ditempati sekitar 200 orang. Sehingga saat di dalam dibatasi, di luar malah terjadi penumpukan massa.

"Itu menimbulkan kerawanan disituasi pandemi ini. Kita tidak mengharapkan ini," imbuh dia.

Sementara itu, instansi kepolisian di Polrestabes Surabaya memastikan acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian.

Kasat Intel Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian karena kondisi Surabaya masih dalam zona merah. 

“Gak ada. Kami belum berani mengeluarkan izin karena masih tinggi penularan di Surabaya ini,” ujarnya.

Dia pun mengaku, tidak tahu mengapa Pemkot Surabaya tetap menyelenggarakan kegiatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Ketika ditanya kenapa bisa tetap berlangsung selama dua hari walau tanpa izin? Wimboko menyarankan agar menanyakannya kepada Pemkot Surabaya sebagai penyelenggara.

Baca Juga : Langgar Aturan Sendiri tentang Keramaian, Pemkot Surabaya Tuai Kecaman Netizen

 

"Tanya sama penyelenggaranya. Tapi kalau ditanya kepolisian mengeluarkan izin, kami tidak pernah mengeluarkan izin. Kalau ada di mana coba lihat," tegasnya.

Acara ini sendiri diduga melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19. Sehingga pihak kepolisian akan lanjut melakukan penyelidikan. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Akhyar. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap panitia penyelenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa di tengah upaya penanganan Covid-19.

“Rencananya begitu. Nanti reserse akan memanggil itu," imbuhnya.
 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana