Perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, George da Silva masih berlanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Malang Jejeg dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko mendatangi Mapolres Malang untuk mengadukan George da Silva, Selasa (18/8/2020) lalu.
Baca Juga : Diduga Langgar Kode Etik, Legislator Partai PBB Dilaporkan ke BK DPRD Tulungagung
George diadukan oleh tim kuasa hukum Malang Jejeg atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dugaan ini muncul setelah statement George dan Silva menjadi bahan pemberitaan di salah satu media online.
Dalam berita berjudul "16 Ribu KTP Dukungan Calon Bupati Malang Jalur Independen Diduga Palsu" yang tayang pada hari Kamis (23/7/2020) lalu, George da Silva diwawancarai dalam posisinya sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang.
"Jadi berdasarkan berita dari (salah satu media online) itu, headline-nya kan nambah 16 ribu KTP dukungan calon Bupati Malang jalur independen diduga palsu. Nah kemudian statement beliau (George da Silva, red) itu, yang sebagai merupakan Bawaslu kan harusnya berdasarkan data," ungkap Agustian Siagian kepada MalangTIMES.
Terkait statement George da Silva, Agustian menegaskan bahwa terjadi ketidaksamaan persepsi antara George dan forum tertinggi di Rapat Pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang pada tanggal 21 Juli 2020 yang menyatakan bahwa terdapat puluhan ribu dukungan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang lolos verifikasi faktual.
"Di situ juga sudah disebutkan bahwasannya KTP yang kita ajukan itu kan 72.603. Berarti kan tidak ada yang dikatakan palsu itu, ini mengada-ada," jelasnya.
Pernyataan George dan Silva itu, menurut Agustian, membuat rugi Bapaslon Heri Cahyono-Gunadi Handoko bersama tim pemenangan di Malang Jejeg. Pasalnya, statement dari George membuat lumbung-lumbung dukungan di pelosok desa rontok satu persatu.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Malang Jejeg mengadukan George da Silva ke Mapolres Malang dengan dua pasal sekaligus yakni pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Jadi ini yang kita adukan adalah Pasal 310 KUHP dan juga Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian ini. Berdasarkan hasil gelar kami, unsurnya masuk dan memenuhi," jelasnya.
Baca Juga : Barikade Gus Dur Jatim Protes Poster Lathifah Catut Foto Gus Dur, PKB Beri Tanggapan
Sementara itu, menanggapi aduan tersebut, George da Silva ketika dikonfirmasi MalangTIMES pada hari Selasa (18/8/2020) masih belum bisa memberikan keterangan. Dia mengaku belum mengetahui perihal aduan Malang Jejeg ke pihak kepolisian tersebut.
"Maaf saya masih di kantor. Saya belum membaca isi laporan ke polisi, jadi saya belum bisa memberikan keterangan. Terima kasih," ujarnya dalam pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020) tengah malam.
Media online ini pun mencoba memberikan informasi mengenai aduan dari Malang Jejeg yang dilayangkan kepada George dari beberapa berita media online, akan tetapi George masih belum merespons konfirmasi media online ini.
Rabu (19/8/2020) kemarin media online ini juga berupaya mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler tetapi masih belum mendapat jawaban dari George meskipun terdengar nada sambung.
Terakhir hingga Kamis (20/8/2020) media online ini pun juga masih berupaya menghubungi George terkait sikap dirinya atas aduan tim Malang Jejeg atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, akan tetapi masih saja belum mendapat jawaban.
Hingga berita ini di tayangkan, media online ini masih belum mendapat konfirmasi lebih detail dari George da Silva.