free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Diduga Langgar Kode Etik, Legislator Partai PBB Dilaporkan ke BK DPRD Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Aug - 2020, 17:29

Placeholder
Sampul Surat ke BK DPRD Kabupaten Tulungagung oleh LSM Bintara / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Nusantara (LSM Bintara) resmi melaporkan Anggota DPRD Tulungagung  Riska Wahyu Nurfitasari dari Partai Bulan Bintang (PBB) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulungagung. Riska dilaporkan atas dua kali tindakan yang diduga melanggar kode etik DPRD.

Laporan Bintara ini dilakukan setelah sebelumnya pada tanggal 01 Agustus 2020 menerima permohonan pendampingan dan penyelesaian permasalahan dari dua orang kader PBB yakni atas nama Sukaji dan Nanang Rohmat.

Baca Juga : Kursi Wabup Kosong, Ketua DPD NasDem Tulungagung Optimis Jadi Calon Terkuat

"Pertama Sukaji mengadukan dugaan janji palsu penggunaan jasa yang diberikan oleh anggota DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari dan sampai sekarang belum diberikan yakni sejumlah dana atas kerja yang diselesaikan," ujar Gus Ali, Rabu (19/08 /2020).

Kemudian, Nanang Rohmat mengadukan yang bersangkutan atas dugaan janji palsu dan perbuatan tercela sebagai anggota DPRD Tulungagung.

"Kami melaporkan anggota DPRD Tulungagung Atas Nama Riska Wahyu Nurfitasari dari Partai Bulan Bintang ke Badan Kehormatan DPRD Tulungagung atas dasar pengaduan dua orang dimaksud," jelasnya.

Sekitar awal tahun 2020 menurut Bintara, Riska Wahyu Nurfitasari mendatangi Sukaji dengan dalih diminta untuk membantu memperjuangkan visi misi untuk melakukan gerakan seruan moral guna agar dirinya dipercaya sebagai calon ketua DPD Partai Bulan Bintang. 

Sukaji pun memberikan jalan ke Pengurus Pusat (DPP) dengan dalih meminta dan mempermasalahkan ke Nanang Rohmat uang Rp 20 juta perbulan yang diberikan Rizka.

"Dalam perjalanannya, Sukaji berhasil dalam meyakinkan Riska Wahyu Nurfitasari sebagai tokoh pengurus DPD Partai Bulan Bintang oleh Pengurus Pusat dengan menjatuhkan dan menggeser Nanang Rohmat selaku ketua DPD Partai Bulan Bintang Kabupaten Tulungagung," imbuh ketua umum LSM Bintara, gus Ali.

Pada tanggal 2 Maret 2020 disebutkan, Riska Wahyu Nurfitasari dari Partai Bulan Bintang membuat pernyataan dengan dalih menghibahkan sejumlah uang gajinya ke Sukaji.

Namun, dalam perjalanan sampai pada bulan Agustus, janji yang dibuat Riska Wahyu Nurfitasari tidak ditepati dan merugikan Sukaji.

"Riska diduga melakukan banyak transaksi keuangan yang diduga gratifikasi sehingga hak yang seharusnya diberikan kepada Sukaji diduga diberikan oknum pejabat baik di kabupaten, provinsi ataupun pusat," ungkapnya.

Terkait dengan permasalahan Nanang Rohmat, Riska Wahyu Nurfitasari diduga dengan sengaja baik dalam ucapan ataupun tindakan mengingkari dan tidak mau melaksanakan jani atau komitmen yang telah dibuat dalam surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Riska.

Di antaranya, bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung apabila tidak melaksanakan janji atau komitmen yang telah dibuat dalam surat pernyataan yang dibuat sendiri olehnya.

Baca Juga : Bertekad Usung Kader Sendiri di Pilwali Blitar, PPP Siapkan Nuhan Wahyudi

Riska membuat statemen dalam sebuah video dan diunggah di Facebook tertanggal 08 Mei 2020 pada akun milik Eko Puguh tentang pribadi Nanang Rohmat yang pemuatannya menyangkut pencemaran nama baik yang bersangkutan.

"Sejak saat diunggah hingga diajukannya surat ini, yang bersangkutan dengan sengaja membiarkan dan atau tidak berupaya untuk mengklarifikasi berikut tidak berupaya pula menarik atau menghapus unggahan dimaksud sehingga masyarakat umum telah mengetahui dan mengomentarinya sebagai hal-hal yang menyerang harkat serta kehormatan Nanang Rohmat secara pribadi," tandasnya.

Bintara meminta 5 poin Ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulungagung. Pertama, memanggil Riska untuk diminta keteranganya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dan meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

Kedua, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Riska terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta sumpah/janji. Ketiga, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi pelanggaran yang dilakukan Riska.

Keempat melibatkan Aparat Penegak Hukum Guna menelusuri aliran dana yang diduga gratifikasi antara Riska dengan pejabat di lingkup kabupaten, provinsi maupun pusat. Kelima, menjatuhkan sanksi berat kepada Riska Wahyu Nurfitasari apabila terbukti melanggar kode etik sebagai anggota legislatif.

Sementara itu, saat di konfirmasi Riska Wahyu Nurfitasari belum memberikan respons. Sedangkan Eko Puguh yang namanya disebut dalam laporan itu menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas isi video yang disampaikan Riska.

"Dia datang ke rumah saya dan menyampaikan apa yang telah terekam dalam video itu, saya tidak bertanggung jawab terhadap isinya," kata Puguh.

Dirinya masih menyimpan video yang dimaksud, meski sebelumnya dirinya yang mendampingi Riska namun belakangan ini Puguh mengaku jarang komunikasi. 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri