Pengaduan kuasa hukum Heri Cahyono, Bakal Calon Bupati Malang jalur perseorangan atas dugaan pelanggaran Undang-UNdang ITE oleh anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang tengah ditelaah polisi.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. ”Itu ranahnya masih tahapan awal, sifatnya masih pengaduan,” ungkap Kapolres Malang saat dikonfirmasi perihal kelanjutan kasus yang diadukan oleh pihak Sam HC.
Baca Juga : Tiga Bulan Kosong, HIPPAM Kota Malang Punya Ketua Baru
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (18/8/2020) kuasa hukum dari pihak Sam HC (sapaan Heri Cahyono) mengadukan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva atas dua dugaan pelanggaran hukum.
Yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan pasal 310 KUHP tentang ujaran kebencian. Di mana, pengaduan dugaan pelanggaran ITE dan ujaran kebencian tersebut, berawal dari statement George da Silva yang diberitakan oleh salah satu media online di Malang. Yaitu pemberitaan berjudul “16 Ribu KTP Dukungan Calon Bupati Malang Jalur Independen Diduga Palsu" yang publish pada Kamis (23/7/2020) lalu.
Ke depan, perwira polisi dengan pangkat 2 melati di bahu ini, mengaku bakal segera menelaah aduan yang disampaikan ke Polres Malang tersebut. Sebab, Menurut Hendri, ada beberapa hal yang perlu didalami terkait aduan itu. Salah satunya memastikan apakah memang benar ada pelanggaran pidana dalam aduan yang disampaikan Selasa (18/8/2020) tersebut.
Baca Juga : Dekat Dengan Netizen, Ungkapan Duka Terus Mengalir Untuk Almarhum Catur Budi Baskoro
”Apakah ini masuk pelanggaran pidana, atau termasuk pelanggaran administrasi, atau apa (masih kita dalami, red). (Misalnya) Kalau itu sudah dinyatakan tindak pidana pemilu, baru bisa kita tangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau belum (dipastikan) ya saya belum bisa berkomentar,” pungkasnya.