Tim kuasa hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, Heri Cahyono-Gunadi Handoko mendatangi kantor Mapolres Malang, Selasa (18/8/2020) siang.
Dari pantauan media online ini, rombongan kuasa hukum Sam HC (sapaan akrab Heri Cahyono) yang berjumlah tiga orang tiba di kantor kepolisian yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang tersebut dengan mengendarai mobil.
Baca Juga : Lakukan Curas dan Pengeroyokan, 8 Oknum Aremania Diringkus Polres Malang
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan media online ini, tim kuasa hukum salah satu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Malang jalur perseorangan tersebut, mendatangi Mapolres Malang guna melayangkan Aduan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Agustian Siagian selaku tim kuasa hukum Sam HC, menuturkan jika sosok yang dilaporkan ke Polres Malang tersebut adalah George da Silva yang merupakan salah satu komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang.
"Aduan ke Polres Malang siang ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh George da Silva," ujarnya ketika dikonfirmasi MalangTimes, Selasa (18/8/2020).
Menurut penjelasan Agustian, Aduan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kenencian yang dilakukan George da Silva, berdasarkan pemberitaan salah satu media online dengan judul berita "16 Ribu KTP Dukungan Calon Bupati Malang Jalur Independen Diduga Palsu" yang publish pada hari Kamis (23/7/2020) dengan narasumber George da Silva yang dalam pemberitaan tersebut merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang.
"Jadi berdasarkan berita dari (salah satu media online) itu, headlinenya kan nambah 16 ribu KTP dukungan calon Bupati Malang jalur independen diduga palsu. Nah kemudian statement beliau (George da Silva, red) itu, yang sebagai bawaslu kan harusnya berdasarkan data," jelasnya.
Agustian mengatakan, bahwa pemberitaan tersebut muncul pada tanggal 23 Juli 2020, tetapi berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang merupakan forum tertinggi pada tanggal 21 Juli 2020, disebutkan bahwa terdapat puluhan ribu KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang lolos verifikasi faktual.
"Di situ juga sudah disebutkan bahwasannya KTP yang kita ajukan itu kan 72.603. Berarti kan tidak ada yang dikatakan palsu itu, ini mengada-ada," ungkapnya.
Agustian menganggap bahwa terkait hal tersebut terkesan lebih menyerang kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Malang jalur perseorangan yakni Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
Lebih jauh, perwakilan kuasa hukum dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Malang jalur perseorangan ini menegaskan, jika memang yang bersangkutan tidak merasa menyatakan hal tersebut dapat melakukan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
"Ini harus kita luruskan, kalau memang dia menyatakan tidak seperti itu, sebenarnya dia bisa melakukan hak jawabnya ke (salah satu media online). Tapi kenapa berita ini sampai hari ini beredar, ini jelas merugikan posisi kami," tegasnya.
Hal ini yang mendasari Aduan tim kuasa hukum Malang Jejeg kepada George da Silva yang di mana dikatakan oleh Agustian posisinya sebagai personalnya bukan Bawaslu sebagai lembaga.
Baca Juga : Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Motor, Amankan 25 Unit Motor
"Jadi ini kapasitasnya dia (George da Silva, red) sebagai personalnya bukan Bawaslu, bahasanya oknumnya," katanya.
Tahapan yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Malang Jejeg setelah Aduan ini yakni membiarkan pihak penyidik kepolisian untuk mengambil langkah dan tindakan yang sepatutnya.
"Kita juga sadar ada namanya asas praduga tidak bersalah. Kita melihat, penyidik juga harus objektif menilai ini," ucapnya.
Sementara itu, jika memang terus dilakukan pembiaran oleh yang bersangkutan dalam hal ini George da Silva, berarti terdapat pembenaran terkait berita dari salah satu media online tersebut oleh George da Silva.
Agustian pun menguatkan jika terdapat kesalahan dari pemberitaan tersebut dan melakukan hak jawab, berarti terdapat kesalahan media online tersebut melakukan pengutipan pernyataan dari George da Silva.
"Iya kurang lebihnya begitu," ucapnya.
Atas gelar perkara yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Malang Jejeg, terdapat beberapa pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang memenuhi.
"Jadi ini yang kita laporkan adalah Pasal 310 KUHP dan juga Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengenai ujaran kebencian ini. Berdasarkan hasil gelar kami, unsurnya masuk dan memenuhi," pungkasnya.