Independensi sejumlah media massa di Malang Raya pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 tengah diuji. Karena tidak sedikit pimpinan media massa di Malang Raya ini yang terlibat aktif pada hiruk pikuk penentuan kepala daerah dengan menjadi Tim Sukses (Timses) atau Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Salah satunya dengan menjadi Tim Kampanye Bapaslon Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam deretan nama Tim Kampanye Bapaslon SanDi, ada nama Kurniawan Muhammad yang merupakan Direktur Jawa Pos Radar Malang. Lalu juga ada nama Imawan Mashuri yang merupakan Direktur Utama MalangPost. Dua nama pimpinan media massa itu tertera dalalm Surat Keputusan Nomor : 009 /SK/A-A/VIII/2020.
Baca Juga : Orang-Orang Media di Dalam Tim Kampanye Bapaslon SanDi, Begini Tanggapan KPU
Bagaimana tanggapan kedua pimpinan media massa ini? Imawan Mashuri yang sebelum dikonfirmasi via telepon terkait keberadaan namanya dalam deretan Tim Kampanye, mempersilakan wartawan media ini bertemu langsung pada Selasa sore (11/8/2020).
Namun, setelah berkomentar terkait keberadaan namanya dalam deretan Tim Kampanye Bapaslon SanDi, keberatan dan menolak nama serta pembicaraannya dikutip dalam pemberitaan. Sebaliknya Imawan mengajak pada ranah diskusi saat ditemui Media Online di Graha Malang Post di Cluster Apple, Jalan R, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pukul 17.00.
Bagaimana dengan Kurniawan Muhammad? Wartawan sudah dua kali berusaha mendatangi Direktur Jawa Pos Radar Malang yang akrab dipanggil Kum ini di kantornya Jl Kawi. Yakni pada Rabu (12/8/2020) dan Kamis (13/8/2020) namun, tidak bertemu.
Beberapa kali dihubungi lewat telepon tidak direspons. Saat dikirim pesan untuk wawancara via telepon, Kum hanya merespons dengan menyatakan dirinya sedang berada di luar kota. “Saya pas di luar kota mas,” jawab Kum.
Saat ditanya kesediaan untuk wawancara via telepon, Kurniawan merespons “Soal opo mas,?" tanya dia. Saat ditelepon lagi, tidak direspons.
Baca Juga : PKB Keluarkan Nama Lathifah-Didik, Golkar Masih Tunggu Keputusan DPP
Untuk diketahui, sebenarnya Dewan Pers telah memberikan perhatian besar terhadap keterlibatan insan pers pada tim sukses di pilkada. Anthonius Jimmy Silalahi, Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, sebagaimana dilansir dari website resmi dewanpers.or.id, menyampaikan bahwa seorang insan pers/wartawan/jurnalis yang ikut terlibat dalam posisi tim sukses salah satu kandidat, oknum tersebut telah melanggar amanat UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu oknum wartawan/jurnalis itu juga telah kehilangan legitimasi profesi kejurnalistikannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang juga pernah mengatakan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sebuah media, seorang pengurus organisasi wartawan diharuskan mundur dari jabatan organisasi jika ingin ikut terlibat dalam posisi sebagai tim sukses. "Ini sesuai dengan aturan organisasi demi menjaga independensi pers," kata Ilham yang dilansir dari tempo.co dalam keterangannya pada Ahad, 21 Januari 2018 lalu.
Sebagai informasi, seperti yang pernah ditegaskan oleh mantan anggota Dewan Pers 2010-2016, Muhammad Ridlo Eisy, jika ada jurnalis yang terlibat menjadi Tim Sukses Paslon Pilkada, hal tersebut dapat dilaporkan. Caranya cukup dengan melaporaknnya melalui situs resmi Dewan Pers yakni www.dewanpers.or.id, atau pelapor bisa mengirimkan pengaduannya ke Dewan Pers melalui surat elektronik (e-mail) yang dialamatkan ke e-mail pengaduan dewan pers yakni [email protected].