Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, akhirnya mendatangkan Kasubdit Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Mangara Simanjuntak untuk menjawab beberapa permasalahan BPNT (Bantuan Pangan Non TUnai) Kabupaten Tulungagung.
Permasalahan itu antaran lain pemaketan bantuan, e-warong dadakan dan selisih harga antara harga komoditas BPNT dengan harga di pasaran.
Baca Juga : Satlantas Lanjutkan Pemeriksaan Kecelakaan Anak Di Ngujang 2
Untuk permasalahan pemaketan, Mangara dengan tegas melarangnya. Pasalnya, sesuai dengan pedoman umum (Pedum) penyaluran BPNT, KPM (keluarga penerima manfaat) bebas untuk memilih komoditas yang ingin dibelinya. E-warong hanya bertugas sebagai penyalur pesanan KPM.
“Ada pre order (order dulu) dan persetujuan dari KPM,” ujar Mangara.
Selama ini KPM hanya bisa menebus komoditas bantuan yang serupa dan terkesan dipaketkan. KPM hanya bisa menebus beras seberat 12,5 kilogram (kg) untuk beras premium atau 15 kg untuk berasa medium. Lalu ditambah dengan lauk berupa telur dan tambahan vitamin.
Sehingga KPM tidak bisa memilih komoditas yang ingin dibeli sesuai kebutuhannya.
Menurut Pedum, KPM bisa saja membeli beras sebanyak 5 kg, lalu sisanya dibelikan lauk pauk.
Jika ada e-warong yang kedapatan menyeragamkan paket bantuan untuk KPM, pihaknya tak segan untuk menutup e-warong tersebut dan menggantinya dengan e-warong lain.
“E-warong seperti itu kita ganti kalau tidak bisa diatur,” tegas Mangara.
e-warong sendiri, kata Mangara, bebas mengambil komoditas pangan untuk KPM, tidak pada suplayer tertentu. Apalagi ada pengakuan dari pemilik e-warong adanya penunjukan dari TKSK agar e-warong mengambil dari suplayer yang telah ditentukan TKSK.
“Masa TKSK ngatur Timkor? Timkor yang harus mengatur!” tegasnya.
Terakhir, Mangara juga menegaskan, jika semua harus kembali pada Pedum yang ada.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Tulungagung Suyanto pasca kedatangan Kasubdit Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan Kemensos RI, pihaknya akan menggelar rapat dengan Timkor Kabupaten. Rapat ini akan membahas permasalahan penyaluran BPNT di Tulungagung seperti disebutkan di atas.
Baca Juga : Istri Minta Jatah Intim 9 Kali Sehari, Suami di Tulungagung Ini Pilih Cerai
“Ya nanti kita bicarakan di sana (rapat Timkor),” ujar Suyanto.
Disinggung terkait pelibatan Bulog sebagai manajer suplayer beras untuk BPNT, Suyanto mengatakan juga akan membahas hal itu. Namun jika mengaju pada edaran Kemensos, maka Bulog akan menjadi manajer suplayer beras untuk BPNT.
“Kalau di surat edaran ya Bulog. Tapi dilihat saja nanti di Timkor,” pungkasnya.
Sebagai informasi, di Tulungagung ada 50.144 keluarga sebagai penerima BPNT regular, dan ada 34.177 penerima BPNT perluasan atau bantuan Covid-19. Untuk BPNT regular mereka menerima bantuan senilai Rp 200 ribu dalam bentuk komoditas pangan.
Sedang untuk BPNT perluasan juga menerima bantuan yang sama. Bedanya untuk perluasan hanya menerima selama 3 bulan, sejak bulan April hingga bulan Juni.