free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Detik-detik Menentukan, 93.163 Berkas Dukungan Sam HC Lalui Tahapan Verfak Perbaikan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

12 - Aug - 2020, 02:50

Placeholder
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020). (Foto: Dok. JatimTimes)

Dalam minggu ini, merupakan detik-detik menentukan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono (Sam HC) dan Gunadi Handoko untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020. 

Bapaslon yang diusung oleh tim sukses bernama Malang Jejeg ini telah melalui beberapa tahapan Pilkada Kabupaten Malang 2020 terkait perbaikan data dukungan.

Baca Juga : H-25 Pendaftaran Calon, Golkar Kabupaten Malang Ingin Bangun Koalisi Sendiri

Mulai dari verifikasi kelengkapan berkas, di mana tim Malang Jejeg menyerahkan berkas perbaikan sebanyak 121.548. Kemudian diperiksa kelengkapan dan sinkronisasi dengan data di silon (sistem informasi pencalonan).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, bahwa dari 121.548 berkas yang disetorkan berdasarkan formulir B.1.1 yang lolos sebanyak 115.108 berkas.

"Formulirnya itu di 121.548 yang di silon. Itu yang di B.1.1. Tapi kita menghitung berdasarkan jumlah formulir B.1 dukungan per orang itu di 115.108 yang fisiknya betul," ungkapnya ketika dikonfirmasi pewarta, Selasa (11/8/2020). 

Dari 115.108 berkas dukungan tersebut selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 27 Juli hingga 4 Agustus 2020 yang kemudian hasil dari verifikasi administrasi akan berlanjut ke tahapan verifikasi faktual. 

"Hasil verifikasi administrasi terdapat 93.163 dukungan yang dilakukan verifikasi faktual," ujarnya. 

Verifikasi faktual perbaikan pun telah dimulai sejak tanggal (9/8/2020) hingga nanti batas akhir pada tanggal (16/8/2020). Dika menjelaskan terkait perubahan tanggal dimulainya verifikasi faktual disebabkan oleh pelimpahan berkas dari KPU ke jajaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hingga ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). 

"Kita diberi waktu oleh regulasi itu mulai tanggal 8 sampai 16 (agustus, red). Tanggal 8 mekanisme penyerahan KPU untuk dokumen dukungan kepada PPK. Setelah dari PPK diserahkan kepada PPS," jelasnya. 

"Penghitungan verifikasi faktual di lapangan, itu terhitung sejak diterimakan kepada PPS jadi tanggal 9-nya itu," imbuhnya. 

Untuk tahapan mekanisme verifikasi faktual perbaikan kali ini terdapat perbedaan dengan verifikasi faktual di awal. Karena untuk saat ini verifikasi faktual dilakukan di satu titik kumpul yang telah ditunjuk oleh LO (Liaison Officer) dari Malang Jejeg di tingkat desa. 

Baca Juga : Usulkan Bapaslon ke DPP, Gerindra Siap Usung Calon Sendiri di Pilbup Blitar

"Kali ini mekanismenya bukan door to door ke rumah pendukung satu persatu. Kali ini pendukung dikumpulkan oleh LO atau petugas penghubung dari Malang Jejeg. PPS kami mendatangi yang telah dikumpulkan oleh LO," jelasnya. 

Terkait pengumpulan massa di satu titik, Dika menjelaskan bahwa meskipun tahapan verifikasi faktual perbaikan dilakukan di satu titik, tetapi bertahap dan bergiliran.

"Diatur jumlahnya. Tidak sekaligus dalam satu waktu. Jika banyak, akan diatur bergiliran. Karena waktunya juga hingga tanggal 16 Agustus," ungkapnya. 

Sementara itu nantinya dari hasil verifikasi faktual perbaikan, dari 93.163 berkas dukungan dari Malang Jejeg yang diserahkan ke KPU Kabupaten Malang. Setidaknya harus berada di ambang batas minimal syarat berkas dukungan.

"Kalau nanti hasil verfak perbaikan data dukungan yang lolos mencapai angka di atas atau minimal 57.193, maka Bapaslon bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai Calon Bupati Malang. Kalau hasil verfak nanti tidak mencapai angka 57.193, otomatis tidak lolos alias tidak bisa mendaftar sebagai Calon Bupati Malang," bebernya. 

Sebagai informasi bahwa tahapan verifikasi faktual untuk Bapaslon perseorangan akan berakhir pada tanggal 16 Agustus 2020. Selanjutnya mulai tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020 merupakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon.

"Pendaftaran pasangan calon dimulai 4 sampai 6 September 2020," pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana