free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kok Bisa Fadli Zon-Fahri Hamzah Bakal Terima Bintang Mahaputra dari Presiden Jokowi?

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

11 - Aug - 2020, 22:13

Placeholder
Fadli Zon dan Fahri Hamzah (Foto: Kompasiana.com)

Fadli Zon dan Fahri Hamzah selama ini dikenal sebagai tukang kritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintahannya. Namun, kini politikus yang diberi label “duo F” itu dikabarkan akan menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi.  

Lantas, apa makna anda kehormatan Bintang Mahaputra tersebut?  Bintang Mahaputra merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.  

Baca Juga : Komentar Satir Terkait Video Viral Bupati Sanusi, Samakan Aparat dengan Film Anak-Anak Shifa

 

Keputusan Jokowi soal pemberian tanda kehormatan ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui akun Twitter-nya.  Mahfud mengatakan, Bintang Mahaputra Nararnya ini diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah dalam rangka peringatan HUT Ke-75 RI.  

Pemberian tanda jasa kepada kedua politikus ini dikatakan Mahfud sudah sesuai dengan peraturan.   "Dlm rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kpd beberapa tokoh dlm berbagai bidang. Fahri Hamzah  @Fahrihamzah dan Fadli Zon  @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfud.  

 

 

Selain itu,  Mahfud  menjelaskan bahwa tanda hormat itu diberikan jika masa jabatan di lembaga negara sudah selesai. "Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa spt itu jika selesai tugas dlm satu periode jabatan," jelasnya.

Peraturan itu juga sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 20 Tahun 2009.

Sesuai aturan itu juga, tanda kehormatan dibagi menjadi tiga jenis. Yakni Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.  

Sementara Bintang Mahaputra yang didapat Fadli Zon dan Fahri Hamzah ini merupakan kategori tanda kehormatan Bintang.  Sedangkan tanda jasa Bintang dibagi atas Bintang Sipil dan Bintang Militer.  

Baca Juga : Baru Launching Timses, Sanusi Tak Pedulikan Warga, Malah Asyik Dangdutan Bareng 2 Biduan

 

Fadli Zon dan Fahri Hamzah diketahui akan mendapat tanda kehormatan Bintang Sipil, yakni Bintang Mahaputra.

Dilansir melalui situs Sekretariat Negara, Bintang Mahaputra diberikan untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangusngan dan kejayaan bangsa dan negara.  

Sedangkan Bintang Mahaputra terbagai menjadi lima kelas. Yakni Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputra Adipradana, Bintang Mahaputra Utama, Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Mahaputra Nararya

Fadli Zon dan Fahri Hamzah diketahui mendapat Bintang Mahaputera Nararya. Namun hingga kini belum ada informasi kapan tanda kehormatan itu akan diberikan kepada  “duo F”.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy