Kabar duka datang dari perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi. Disinyalir aksi perburuan satwa liar ini masih marak terjadi di hutan tepatnya di atas Dusun Perinci, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Belum lama, Profauna Indonesia mendapat laporan tentang perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi berupa jenis lutung Jawa pada (10/8/2020) kemarin.
Baca Juga : Kerja Bakti, Warga Peh Wetan Kediri Bakal Ubah Sungai Mati untuk Budidaya Ikan
Lutung yang nahas nasibnya itu ditemukan dengan keadaan mati tergantung di hutan lindung kawasan tersebut, tepatnya di jalur pendakian ke arah puncak Cemorokandang.
"Sejak jalur ke Cemorokandang dibuka untuk motor, perburuan satwa liar semakin marak dan tidak terkendali. Jalur ini mestinya ditutup untuk kendaraan bermotor karena menyebabkan rawan kebakaran hutan dan perburuan satwa liar," ujar Lutfi, asisten kampanye di Profauna.
Profauna berharap kepada pihak kepolisian, khususnya gakkum KLHK, BBKSDA Jatim, dan Perhutani juga turut memperhatikan masalah perburuan satwa liar ini.
Yang jelas, perburuan dan penangkapan satwa liar di hutan lindung, khususnya di Kecamatan Dau dan Wagir, sangat tinggi. Itu dibuktikan oleh ranger Profauna yang beberapa hari lalu turut menemukan jerat satwa di kawasan hutan lindung tersebut.
Baca Juga : Tambah Pemanfaatan Biogas untuk 500 KK, Pemkot Batu Siapkan Rp 400 Juta
"Hari ini, sudah dalam proses penyelidikan oleh tim Profauna dan gakkum KLHK. Harapannya pelakunya bisa ditangkap dan diberikan efek yang jera," tandas Lutfi.
Saat ini, tim penyelidik sedang berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang cukup atas kejadian tragis tersebut. "Perbuatan keji ini jelas melanggar hukum dan pelakunya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan terus-menerus pembunuhan satwa liar seperti ini lagi," ucapnya.