Pemerintah telah membuat kebijakan sekolah gratis, termasuk di Bojonegoro. Namun, SMP Negeri 1 Bojonegoro melalui Komite Sekolah tetap menarik dana dari wali murid melalui program yang Sumbangan Sukarela Keluarga Mampu (SSKM).
Sekolah beralasan, dana BOS dari pemerintah masih kurang untuk kebutuhan pembiayaan pendidikan agar siswa berprestasi. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMP Negeri 1 Bojonegoro Noer Cahyo, Senin (10/08/2020) kemarin.
Baca Juga : UIN Malang Siapkan Kurikulum Bahasa Arab Sistem Daring
"Contohnya itu piala di sana, biaya dari SSKM," jelas Noer Cahyo sembari mencontohkan deretan prestasi siswa.
Untuk diketahui, Dana BOS untuk siswa SLTP adalah sebesar Rp 1,1 juta per siswa per tahun. Noer Cahyo menjelaskan, program SSKM ini sudah berjalan beberapa tahun.
Menurutnya, program ini telah disampaikan ke pengurus Komite Sekolah dan diteruskan kepada wali murid. Untuk besaran pembayaran SSKM ini beragam setiap siswa, ada yang sampai Rp 150 ribu per bulan hingga paling rendah Rp 25 ribu per bulan.
"Namanya SSKM tentu tidak wajib bagi siswa, boleh bayar boleh tidak," imbuh Noer Cahyo.
Meski begitu, dalam pelaksanaannya, sekolah tidak mengetahui jika dalam perjalanannya ada orang tua yang merasa keberatan dan merasa diwajibkan membayar.
Pasalnya jika dalam klausul sumbangan ini bersifat memaksa dan mewajibkan tentu akan bertentangan dengan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite. Sekolah bisa mendapatkan sumbangan dari pihak ke tiga, tapi dilarang menarik pungutan yang membebani wali murid.
Terkait prosedur bagi wali murid yang dibebaskan dari beban SSKM, Noer Cahyo mengatakan tentu ada syarat dan ketentuannya. Jadi meski dikatakan tidak wajib, sekolah membebankan sejumlah persyaratan tertentu kepada wali murid jika ingin terbebas dari SSKM.
“Kalau wali murid tidak mampu, itu harus ada keterangan dari desa yang menegaskan hal itu. Ya kalau tidak mampu, gak bayar juga tidak masalah,” tambahnya.
Baca Juga : Hanya Zona Hijau, Kuning dan Orange yang Boleh Buka Sekolah di Jatim
Sementara terkait penggunaan dana SSKM, Noer Cahyo menyebut bahwa pihaknya melakukan laporan secara rutin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. “Laporan kami ke dinas pendidikan, ya tanya sana sajalah,” terangnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Dandi Suprayitno menepis jika Dinas Pendidikan mendapatkan laporan mengenai SSKM ini. "Saya malah tidak tahu apa itu SSKM awalnya. Baru dengar ini," ujar Dandi.
Dandi menjelaskan, kalau itu sumbangan dari wali murid hasil rapat Komite, tentu Laporan pertangungjawabannya juga ke Komite. "Aneh kalau sekolah main lempar ke kita, coba ditanyakan saja ke Komite," tegasnya.
Pihaknya bersama DPRD saat ini memang tengah menggodok Perda tentang pendidikan. Dia menjelaskan bahwa nanti akan ada pasal pidana bagi sekolah yang masih melakukan tarikan yang membebani wali murid.
"Kalau sumbangan tentu tidak masalah, tapi kapau tarikan yang mewajibkan dan membebani itu yang dilarang," pungkasnya.