free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Syarat Naik KA Pandanwangi, Penumpang Dilarang Berbicara

Penulis : Suwandi - Editor : Dede Nana

09 - Aug - 2020, 20:28

Placeholder
Foto papan nama KA Pandanwangi

Penerapan protokol kesehatan bagi penumpang kereta api (KA) jadi syarat utama. Tak terkecuali bagi penumpang KA Pandanwangi yang melayani jurusan Jember-Banyuwangi (PP).

Selain menerapkan protokol kesehatan, penumpang KA Pandanwangi dilarang bicara saat berada di dalam moda transportasi yang jadi pilihan masyarakat ini. Hal itu disampaikan Mahendro Trang Bawono, Manager PT KAI Daerah Operasional 9 Jember, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga : Semarak Kemerdekaan Saat Pandemi, KAI Daop 8 Beri Diskon Tiket Hingga 75 Persen

"Untuk persyaratan penumpang KA lokal ini memang berbeda. Para calon penumpang tidak perlu membawa dokumen kesehatan, tidak perlu membawa hasil rapid test. Cuma yang harus dipatuhi penumpang tetap harus memakai masker, diimbau pakai lengan panjang dan dilarang berbicara selama di dalam kereta saja" ucapnya.

Larangan berbicara itu, masih menurut Mahendro,  karena pada KA lokal ini pihaknya tidak memberikan face shield pada penumpang. Sehingga dengan larangan itu diharapkan bisa meminimalisir potensi  penyebaran Covid-19.

“Jadi ini aturan khusus pihak KA,” ujarnya.

Sedang batasan kapasitas tempat duduk maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Hal ini sama dengan aturan KA jarak jauh.

Sebagai informasi, setidaknya ada 4 KA Pandanwangi yang beroperasi setiap hari melayani masyarakat. Yakni, dua kali dari Stasiun Jember dan dua kali dari stasiun Ketapang Banyuwangi. Hal itu seiring dengan animo masyarakat yang tinggi agar KA lokal ini beroperasi kembali.

Sementara untuk penumpang KA jarak jauh, para penumpang masih tetap diminta membawa dokumen kesehatan, seperti keterangan rapid test. 

Dalam pelayanan PT KAI Daerah Operasional 9 Jember terhadap penumpang KA jarak jauh, menurut Mahendro, pihaknya telah bekerjasama dengan PT Rajawali Nusa Indo dalam melayani pelayanan rapid test murah, yakni Rp 80 ribu.

"Untuk awal ini tanggal 7 Agustus. Kita awali dari Stasiun KA Jember dan nanti menyusul di Stadiun KA Ketapang Banyuwangi pada tanggal 14 Agustus 2020," terangnya.  

Baca Juga : Tambah 6 Perjalanan, PT KAI Daop 8 Surabaya Ketatkan Protokol Kesehatan

Adapun syarat mendapatkan pelayanan rapid test murah ini, calon penumpang harus bisa menunjukkan kode Booking maupun tiket. Mahendro menyarankan para calon penumpang datang ke stasiun waktunya jangan terlalu mepet dengan keberangkatan KA. Maksimal 1 jam sebelum pemberangkatan karena antisipasi antrian panjang.

Disinggung dampak Covid-19, Mahendro menyatakan, penguna KA  ada penurunan hampir 90 persen dari hari normal. Biasanya penumpang sampai 18 ribu sampai 20 ribu orang per hari. “Kalau sekarang sekitar tujuh ratusan saja. Tapi, kami optimis jika kondisi kembali normal masyarakat penguna layanan kereta api akan kembali meningkat,” tandasnya.

 

 

 


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Suwandi

Editor

Dede Nana