Pemerintah secara resmi menyampaikan sepuluh juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) selama bulan Agustus hingga Oktober 2020 akan mendapat tambahan bantuan berupa beras kualitas medium sebanyak 15 kg perbulan.
Sedangkan untuk keluarga penerima Program Sembako yang tidak mendapat PKH akan diberikan tambahan uang tunai.
Baca Juga : Komandan Kodim Tulungagung Berganti, Dipimpin Putra Daerah
Tercatat ada sebanyak 9,2 juta KPM penerima program sembako non PKH diberikan bantuan Rp 500 ribu rupiah tunai dalam sekali penyaluran yang rencananya mulai bulan Agustus ini.
Dikutip dari portal berita online, untuk mekanisme penyaluran tambahan uang tunai bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial dari pemerintah akan kembali melalui bank yang ada di bawah naungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan hal ini dilakukan karena seluruh penerima bantuan telah memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dari Himbara.
"Mekanisme penyaluran melalui Himbara tersebut sesuai dengan Perpres 63 tahun 2017 bahwa penerima bansos yang sudah memiliki rekening bank, maka bantuannya harus disalurkan melalui saluran perbankan," ujarnya.
Sedangkan untuk bantuan Beras rencananya akan dilakukan oleh Perum Bulog. Langkah ini dilakukan untuk mengefektifkan penyaluran bantuan untuk KPM.
"Kemudian untuk bansos beras direncanakan penyalurannya melalui Perum Bulog. Penyaluran sampai ke titik bagi di tingkat desa atau kelurahan," tutur Muhadjir.
Lantas apakah di Tulungagung penyaluran beras (Bantuan Pangan Non Tunai) di bulan Agustus ini sudah akan dilakukan Bulog
Baca Juga : TKW Cantik Tulungagung Viral karena Postingan "Pamer Burung", Ribuan Kirim Pertemanan
Menurut Waka Bulog Divre V Tulungagung, Yudistira Askar hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan perintah resmi. "Masih menunggu surat resmi dan mekanismenya," kata Yudistira, Jumat (07/08/2020).
Apakah dengan kembalinya Perum Bulog ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi supplier akan merubah kembali skema distribusi BPNT yang terus terjadi polemik akhir-akhir ini? belum ada kejelasan dari Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.
Namun, sebelumnya Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan surat pada Pemkab Tulungagung. Dalam surat itu salah satu poinnya adalah memberi kebebasan pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk menentukan sendiri komoditas pangan yang diinginkannya dari program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Selama ini penyaluran BPNT di Tulungagung selalu dalam bentuk paket bantuan, sehingga KPM tidak bisa menentukan sendiri kebutuhannya. Dengan adanya surat ini, KPM bisa menentukan bahan pangan yang hendak dibelinya dari E-warong.