Sesuai Keputusan Bupati Banyuwangi No 188 Tahun 2019 tentang Penetapan Kelas Kebun Berdasarkan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Tahun 2019, di perkebunan Kalibendo tertera hanya komoditi karet, kopi dan cengkeh dan tidak terdapat komoditi singkong.
Menurut Zamroni, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi hasil penelusuran di lokasi perkebunan Kalibendo, terdapat berhektar-hektar tanaman singkong, durian, buah naga, jagung dan pisang. Dengan kenyataan tersebut diperkirakan makin membuat kondisi ekonomi warga sekitar perkebunan, khususnya di Desa Bulusari, makin jeblok.
Baca Juga : Proses Coklit Data Pemilih, Ini Temuan Bawaslu Kabupaten Blitar
Karena komoditi pisang dan jagung milik warga kalah bersaing dengan hasil panen dari perkebunan. Pernyataan tersebut diungkapkan jajaran Pengurus PP Banyuwangi dalam acara pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi di Lounge Pemkab Banyuwangi Senin (3/8).
Selain itu, mantan Ketua HMI Banyuwangi itu juga mengungkapkan dugaan adanya upaya kriminalisasi dalam kasus yang menimpa Yoga Pratama (18) dan Syaiful (17), dua pemuda asal Desa Bulusari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi yang dituduh mencuri ketela pohon milik perkebunan.
“Pengakuan Yoga kepada keluarga, saat diamankan oleh pihak perkebunan, dia tidak membawa singkong, karena sudah habis dibakar dan dimakan, namun ketika di kepolisian, tiba-tiba ada barang bukti setengah karung singkong,” jelasnya.
Selanjutnya dia menuturkan singkong yang dijadikan barang bukti disinyalir disiapkan oleh pihak perkebunan Kalibendo.“Jika itu benar, ada apa dengan penegakan supremasi hukum di Banyuwangi,” tegas Zamroni.
Kedatangan ormas kepemudaan yang identik dengan seragam loreng hitam oranye ke kantor bupati Banyuwangi, ini dalam rangka mendampingi puluhan masyarakat Desa Bulusari, Kecamatan Glagah dalam upaya mencari keadilan atas perkara hukum yang menimpa Yoga Pratama dan Syaiful.
Dalam pertemuan di kantor Pemkab tersebut pengurus PP Banyuwangi bersama perwakilan warga desa Buliusari ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Ir Mujiono, dan didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian, Arief Setyawan serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Abdul Aziz Hamidi.
Begitu mendengar keluh kesah wong cilik asal Desa Bulusari, Kecamatan Glagah, ketiganya langsung tertunduk dan sempat menghela nafas yang dalam seakan ikut merasakan duka yang dirasakan warga. Mengingat dampak pageblug Corona mengakibatkan kondisi perekonomian masyarakat di Banyuwangi khususnya dan dunia pada umumnya terpuruk dalam beberapa bulan terakhir bahkan sampai saat ini,
Setelah mendengarkan penjabaran dari PP, Sekda Kabupaten Banyuwangi, Ir Mujiono, memberikan apresiasi terhadap tindakan yang dilakukan pengurus Pemuda Pancasila Banyuwangi dan berharap ormas pemuda tersebut intens dan all out dalam mendampingi perjuangan masyarakat Desa Bulusari, Kecamatan Glagah.
Bahkan H Mujiono, akan menggelar pertemuan lanjutan untuk melakukan kroscek atas informasi yang disampaikan PP Banyuwangi dengan mengundang pihak perkebunan, Camat Glagah, Kepala Desa Bulusari dan pihak terkait yang lain.“Karena sudah menjadi keharusan, keberadaan investasi atau perusahaan di Banyuwangi, harus mampu memberi manfaat pada masyarakat sekitar,” katanya.
Dalam gelaran pertemuan yang berlangsung dengan santai namun serius, seluruh jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dengan tegas menyampaikan dukungan atas perjuangan masyarakat Desa Bulusari, Kecamatan Glagah. Termasuk upaya permohonan Hearing dengan DPRD Banyuwangi yang akan dilakukan ormas Pemuda Pancasila setelah pertemuan di kantor pemkab Banyuwangi.
Setelah dirasa cukup menyampaikan aspirasi di kantor bupati, selanjutnya rombongan melakukan aksi yang sama di Kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi. Disitu, mereka disambut oleh Wakil Ketua, Ruliyono dan Ketua Komisi I, Irianto.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi, wakil rakyat berharap permasalahan yang menimpa Yoga Pratama dan Syaiful bisa diselesaikan secara baik-baik. “Dalam waktu dekat, hearing akan segera kami jadwalkan, makin cepat makin baik,” tegas Ruliyono.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Madiun Bertambah 3 Orang, Total 53
Dalam pertemuan di gedung wakil rakyat tersebut, Kapolsek Glagah, AKP Imron, mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan kronologi penangkapan terduga, Yoga Pratama dan Syaiful, yang masih berstatus anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek yang berpenampilan kalem itu, dalam kasus dugaan pencurian ketela pohon tersebut, pihaknya hanya diserahi kedua pelaku sekaligus barang bukti singkong yang dibawa oleh pegawai perkebunan Kalibendo.
Lebih lanjut perwira asli Kabat itu menambahkan tentang adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang mengamanatkan bahwa kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta merupakan kasus pidana ringan.
“Meski dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, karena pencurian terjadi di malam hari, maka pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, atau pencurian dengan pemberatan. Dan kasus pencurian itu masuk dalam pidana biasa, maka saat laporan dicabut sekali pun, proses tetap lanjut,” imbuh AKP Imron.
Sementara itu, Misnoyo, selaku kerabat pelaku menjelaskan bahwa kasus pencurian singkong tersebut terjadi pada Senin malam, 20 Juli 2020 lalu. Penangkapan terduga bermula dari kedatangan SLM dan MNR, mandor dan petugas keamanan perkebunan PT Perusahaan Perkebunan Kalibendo, di rumah Syaiful, sekitar pukul 21.00 WIB. “Syaiful bercerita, saat datang ke rumahnya, pegawai perkebunan tersebut membawa senjata tajam, semacam parang, jadi dia ketakutan,” ungkap Misnoyo.
Setelah itu, Yoga dan Syaiful sekitar pukul 23.00 WIB, dijemput sejumlah petugas keamanan perkebunan Kalibendo, WH, SPT, JR, MNT, AR, SLM dan MNR. Selanjutnya dibawa ke Resto 1911, milik perkebunan di Dusun Kalibendo, Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah. Baru pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya diserahkan kepada petugas Polsek Glagah. Karena masih di bawah umur, Syaiful dikenakan wajib lapor. Sedang Yoga Pratama sempat ditahan hingga akhirnya kini dilakukan penangguhan penahanan.
“Mereka bercerita, singkong yang menjadi barang bukti di kepolisian bukan hasil curian mereka, tapi diduga disiapkan oleh pihak perkebunan untuk dijadikan barang bukti,” cetusnya.
Hasil pemeriksaan kepolisian, Yoga Pratama dan Syaiful melakukan pencurian singkong di perkebunan Kalibendo, bersama dua orang rekannya Sodik serta Rusdi, yang juga warga Desa Bulusari, Kecamatan Glagah. Disebutkan, keduanya kabur beserta dua karung singkong hasil curian.
Diperkirakan seluruh singkong yang dicuri sebanyak 450 kilogram. Apabila dijual dengan harga pasaran terkini sekitar Rp 3 ribu per kilogram, maka pihak perkebunan Kalibendo mengalami kerugian sekitar Rp 1.350.000.