free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PHRI Kota Batu Inginkan Keringanan Pajak, Ini Tanggapan Wakil Wali Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

03 - Aug - 2020, 02:57

Placeholder
Salah satu hotel di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu beberapa saat lalu, meminta keringanan pajak lantaran pandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut Wakil Wali Kota Batu Punjul Sansoto menjelaskan jika nantinya akan dibahas lebih lanjut.

“Masih akan kita bicarakan nanti, kemudian harus ada surat resminya. Terlebih terkait pajak kan berbeda-beda pastinya,” ucap Punjul.

Baca Juga : Khofifah Kenang KH Hasyim Wahid: Gus Im Beri Saya PR terkait Vaksin Covid-19

Ia menambahkan, ada beberapa jenis pajak dan berbeda-beda, lantaran terdapat pajak yang langsung ditarik pemerintah pusat yakni Pajak Penghasilan (PPh). Lalu pajak yang langsung kepada Pemda yakni pajak hiburan.

Permintaan keringanan pajak dari PHRI Kota Batu itu merupakan hal wajar, mengingat kondisi pandemi Covid-19 sehingga tidak menentu. Tentunya ke depan akan memberikan solusi agar roda perekonomian di Kota Batu terus berputar.

“Apalagi  pajak untuk pariwisata, mulai dari hotel, tempat wisata dan sebagainya ini penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling besar,” imbuhnya.

Karena itu ke depan akan dilakukan pembahasan terhadap solusi terbaik. Kemudian akan dibahas melalui tim penganggaran bersama badan penganggaran (Banggar) untuk mengakomodir keinginan PHRI Kota Batu.

Baca Juga : Parkir Kembali Disorot, Wali Kota Sutiaji Sebut Potensi Rp 52 Miliar Acuan Tahun 2011

Sedang, PAD Kota Batu sejak 1 Januari hingga 18 Juni lalu rinciannya, realisasi dari pajak hotel masih masuk 30,81 persen atau Rp 12,1 miliar dari target Rp 39,5 miliar. Lalu pajak hiburan 27,67 persen atau Rp 11 miliar dari target Rp 39,9 miliar.

Lainnya pajak restoran mencapai 33,20 persen atau Rp 6,7 miliar dari target Rp 20,3 miliar. Kemudian retribusi pasar kios mencapai 47,8 persen atau Rp 192,6 juta dari target Rp 404,9 juta, dan retribusi pasar pelataran masih 24,4 persen atau Rp 191,7 juta dari target Rp 785,5 juta.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan