Sejak 4 Juni hingga 27 Juli 2020 Polres Batu membekuk 18 tersangka pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Dari 18 tersangka itu, terdiri dari 11 kasus yang ditangani oleh Polres Batu. Dengan rincian 18 orang itu terdiri 7 orang pengedar, 11 pengguna atau pemakai narkoba.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, dari 11 kasus itu didapat barang bukti sabu-sabu 45,31 gram. “Lalu pil koplo 1.000 butir, inex 48 butir, happy five 88 butir, dan 2,76 gram ganja,” ungkapnya, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Angka Kriminalitas Kabupaten Malang Menurun
Rinciannya pada 4 Juni berhasil membekuk tersangka AWR pengedar di Jalan Raya Ir Soekarno, Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Dari tersangka tersebut didapati barang bukti satu paket sabu.
Di hari yang sama petugas menangkap tersangka T merupakan pengedar di desa yang sama, dengan barang bukti 1.000 butir pil koplo. Lalu pada 11 Juni petugas menangkap 3 tersangka AF, AT, FR dengan barang bukti sabu 0,5 gram di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo.
“Kasus selanjutnya pada 30 juni di Kelurahan Ngaglik. Didapati dua tersangka ADC dan NAP dengan barang bukti sabu 0,25 gram,” imbuhnya.
Selain itu pada 2 Juli, petugas membekuk tersangka IS dan SR pemakai di SPBU Desa Pendem Kecamatan Junrejo. Didapati barang bukti sabu 0,9 gram. Lalu 17 Juli bertempat di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu yakni RK dengan barang bukti sabu 0,27 gram dan ganja kering 27 gram.
“Lainnya pada 23 Juli di trotoar jalan Sultan Agung. WP, RAS, SBR mereka merupakan pengedar. Didapati barang bukti sabu 0,5 gram,” ucap lulusan Akademi Polisi tahun 2001 ini.
Lainnya pada 25 Juli didapati tersangka RY, dengan barang bukti 0,4 gram sabu di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Di hari yang sama didapati HK dengan barang bukti 0,26 gram sabu di Kecamatan Pujon.
Selanjutnya pada 27 Juli di Jalan Dewi Sartika dibekuk pengguna tersangka LYP dengan barang bukti sabu 0,27 gram. Lalu pada 1 Juli di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, setelah ada pengembangan didapati tersangka inisial AB, AHP yang merupakan pengedar.
Baca Juga : Kemas Pil Koplo Mirip Permen, Mertua-Menantu Diciduk Polisi
Didapati barang bukti 58 butir inex, 88 happy five, sabu 40,46 gram. Uniknya AB dan AHP mengolah sabu itu dengan cairan aksepton dan alkohol. “Bukan hanya produksi, tetapi juga melakukan pengembangan di Surabaya,” jelas Harvi.
Hal tersebut merupakan salah satu kasus yang cukup berbeda dengan lain. AHP mengaku menggunakan barang bukti alkohol dan aksepton untuk mencuci sabu-sabu yang kotor.
AHP mengaku meracik sabu itu setelah berkomunikasi dengan salah satu tahanan LP Porong melalui gawai. “Sesorang dari LP itu kenal dari teman, laki-laki saya melakukan itu dipandu dari dalam LP. Alkohol sama aksepton dipakai supaya sabunya bersih lagi,” terang AHP.
“Kalau sabunya dapat dr LP, saya disuruh ngambil di peranjauan. Dan hanya disuruh, keuntungan pengambilan aja 250, baru 3 kali ini melakulan karena faktor ekonomi,” tutupnya yang sebelumnya bekerja di klub malam Surabaya.