Menjelang Hari Raya Idhul Adha 1441 Hijriyah yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang, banyak masyarakat yang mulai menjajakan hewan kurban. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 melalui hewan ternak, dan juga untuk memeriksa kesehatan hewan, Dinas Peternakan (Disnakkan) Pemkab Jember menggandeng Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) wilayah Jawa Timur VII.
“Kami bekerjasama dengan PDHI, melakukan pemeriksaan kesehatan hewan-hewan kurban, selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar memilih hewan yang sesuai syariat dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan physcal distancing,” ujar Kadisnakkan Pemkab Jember Nana Suminarsih.
Baca Juga : Berbagi Kebahagiaan, Pemkot Blitar Gelar Sunatan Masal
Menurut Nana, meski penjualan hewan kurban di tengah pandemi ini cenderung menurun, namun tempat-tempat penjualan hewan kurban di Jember masih cukup banyak.
“Ada 25 lokasi penjualan hewan kurban yang tersebar di 4 kecamatan di area kota yakni meliputi Kaliwates, Patrang, Pakusari, dan Sumbersari,” beber Nana.
Nana menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban di 25 lokasi tersebut meliputi pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan dari luar. Selain itu petugas juga melakukan pengecekan kondisi gigi sapi untuk mengetahui umur hewan ternak, apakah giginya sudah tanggal (Powel) atau belum.
Tidak hanya itu, mata dan kulit juga diperiksa untuk memastikan tak ada penyakit yang diderita. Keempat kaki hewan juga tak luput dari pemantauan petugas untuk melihat sapi pincang atau tidak.
Baca Juga : Raup Rp 5,6 Miliar, Target Pajak BPHTB sudah Realisasi 61 Persen
“Tujuan dilakukannya pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui bahwa sapi atau kambing yang dibutuhkan saat Idul Adha, hewan yang memenuhi syarat kurban dan itu ciri-cirinya matanya bening, kulitnya bersih, sudah poel dan kakinya tidak pincang,” jelas Nana.
Selanjutnya pihaknya akan memasang tanda di lokasi penjulan jewan kurban jika sudah memenuhi surat dengan membagikan spanduk, serta memberikan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban), dan pemberian Sertifikat Veteriner. (*)