Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sam HC-Gunadi Handoko Berencana Lengkapi Kekurangan Berkas Dukungan 120 Ribu ke KPU

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

26 - Jul - 2020, 20:55

Placeholder
Bakal Pasangam Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi berkas dukungan jalur perseorangan, Selasa (21/7/2020).

Tim Malang Jejeg bersama Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Heri Cahyono-Gunadi Handoko segera memenuhi kekurangan berkas pendaftaran dari jalur perseorangan. Rencananya, kekurangan berkas akan diserahkan Senin (27/7/2020) ke Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang.

Sebagai informasi bahwa pada hari Selasa (21/7/2020) saat Rapat Pleno Rekapitulasi berkas suara dukungan untuk Bapaslon Heri Cahyono-Gunadi Handoko kekurangan suara mencapai angka 57.193 suara. 

Baca Juga : Henry Pradipta Anwar: PKB Semakin Besar, Semakin Dipercaya Masyarakat

Hal ini menyebabkan tim pemenangan harus segera melakukan pelengkapan berkas dukungan dengan di kali dua sesuai aturan dari KPU yakni dari angka 57.193 dikalikan dua menjadi 114.386 suara.

Koordinator Tim Manajemen Malang Jejeg, Soetopo Dewangga membenarkan bahwa besok pagi akan menyerahkan kekurangan berkas dukungan kepada KPU melebihi batas minimal yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Malang. 

"Insya Allah besok pagi, perkiraan jam 10.00. Kami menyerahkan berkas kurang lebih 120.00," ungkapnya ketika dikonfirmasi MalangTimes, Minggu (26/7/2020). 

Angka 120.000 berkas suara dukungan yang besok akan diserahkan melampaui batas minimal berkas suara dukungan yang seharusnya hanya berjumlah 114.386 suara. Tetapi tim Malang Jejeg memang sengaja melebihi dari jumlah minimal tersebut. "Kita serahkan lebih dari ketentuan minimal. Untuk menghindari jikalau ada kesalahan administrasinya," jelasnya. 

Dirinya pun mengatakan bahwa untuk penyerahan berkas dukungan besok, Bapaslon Heri Cahyono-Gunadi Handoko akan turut serta dalam penyerahan berkas. Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terpisah, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan berkas kekurangan suara dukungan secara garis besar sama dengan tahapan awal. H anya saja untuk waktu penyerahan memang diperpendek dari hasil rapat pleno rekapitulasi minggu lalu. 

Dika sapaan akrabnya mengatakan bahwa pihak KPU Kabupaten Malang telah menunggu sejak pada tanggal 25 Juli 2020 sesuai jadwal yang telah ditentukan dan disepakati bersama.

Baca Juga : Peringati Harlah ke-22, PKB Kota Blitar Targetkan Menang di Pilkada 2020

"Besok kami terima seperti halnya saat penyerahan dukungan yang lalu. Kami telah standby sejak tanggal 25 yang lalu, sesuai jadwal penyerahan syarat dukungan perbaikan tanggal 25 sampai 27 Juli 2020," jelasnya ketika dikonfirmasi MalangTimes, Minggu (26/7/2020). 

Pihak KPU pun telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) serta aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya penyerahan berkas kekurangan dukungan. 

Sementara untuk waktu penyerahan pada tanggal 25 sampai 26 Juli 2020 dimulai sejak Pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk di hari terakhir (27/7/2020) waktu penyerahan kekurangan berkas dukungan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Setelah menerima kekurangan berkas dukungan, KPU Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai (27/7/2020) hingga (4/8/2020). Sedangkan untuk jadwal verifikasi faktual perbaikan dimulai sejak tanggal 8 sampai 16 Agustus 2020.

"Jika tidak mencukupi syarat minimal, tentunya tdk dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran, dari jalur perseorangan. Waktu tambahan hanya di masa perbaikan ini saja. Mulai 25 sampai 27 Juli 2020 untuk penyerahan syarat dukungan perbaikan," pungkasnya


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya