free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kemenag Dorong UIN Malang Transformasi Menjadi PTN Berbadan Hukum

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Yunan Helmy

24 - Jul - 2020, 20:06

Placeholder
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. (Foto: Ima/MalangTIMES)

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag RI Prof Dr M Arskal Salim GP MAg mendorong Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim  (UIN Maliki) Malang untuk segera bertransformasi menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

"Saya memotivasi UIN Malang agar segera bersiap-siap diri bertransformasi menjadi PTN-BH," ucapnya belum lama ini saat diundang menjadi salah satu pembicara dalam webinar nasional UIN Malang.

Baca Juga : Hari Anak Nasional, Seniman asal Malang Ciptakan Lagu Soal Guru

Terlebih, melalui Kampus Merdeka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempermudah persyaratan PTN BLU (badan layanan umum) dan satker (satuan kerja) untuk menjadi PTN-BH. "Sekarang ini dengan kebijakan Kampus Merdeka, Kemdikbud melakukan relaksasi dalam hal persyaratan-persyaratan transformasi dari BLU menjadi PTN-BH," kata dia.

Sebagai informasi, sebelumnya, untuk menjadi PTN BH, maka status akreditasi PTN harus A. Namun pada arah kebijakan yang baru ini, persyaratan untuk menjadi PTN BH akan dipermudah. Ini berlaku bagi PTN BLU dan satker.

Selain itu, mayoritas prodi PTN tidak harus terakreditasi A sebelum menjadi PTN BH. Dalam kebijakan Kampus Merdeka, PTN BLU dan satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi badan hukum tanpa ada akreditasi minimum.

Sebelumnya, PTN BLU dan satker kurang memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum dibandingkan PTN BH. Namun pada arah kebijakan Kampus Merdeka, PTN bisa mengajukan permohonan menjadi badan hukum kapan pun jika merasa sudah siap.

Arskal pun berharap rektor UIN Malang beserta jajaran segera menyiapkan proposal PTN-BH tersebut. "Sehingga UIN Malang bisa menjadi salah satu kampus di bawah Kementerian Agama yang dapat segera menjadi PTN-BH," tandasnya.

Baca Juga : Masalah Perilaku Destruktif Remaja Mengemuka di Webinar Nasional UIN Malang

Saat ini, terdapat ada sebelas PTN di Indonesia yang telah memiliki status badan hukum. Di antaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sumatera Utara (USU),  Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Hasanudin (Unhas).

 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Yunan Helmy