Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Saat Berlalu Lintas, Dahulukan Pesepeda dan Pejalan Kaki, Ada Aturannya Lho

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jul - 2020, 16:20

Placeholder
Ilustrasi pesepeda yang berjalan di jalan raya (purestock)

Sering kali, ketika kita berkendara di jalan raya, menjumpai dan menemui situasi para pesepeda angin yang berkendara menghalangi kendaraan kita. Bahkan bukan hanya pengendara sepeda angin saja, namun juga pejalan kaki yang kadang menyebrang jalan ketika kita berkendara secara tiba-tiba.

Meskipun dengan kondisi tersebut, mau tak mau, pengendara kendaraan bermotor tetap harus memberikan keistimewaan dan menjadikan pengendara sepeda angin maupun pejalan kaki sebagai prioritas saat berkendara di jalan raya.

Baca Juga : Macet Masih Melanda, Dewan Tagih Rencana Parkir Vertikal

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, membenarkan hal tersebut. Pengendara sepeda dam pejalan kaki memang menjadi prioritas saat di jalan raya. Hal itu sesuai dengan pasal 106 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Di situ berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," jelasnya, Rabu (22/7/2020).

Jika pengendara kendaraan bermotor tak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda, ada sanksinya. Hal itu diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat dua dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga : Tambah Marka Physical Distancing di 4 Titik, Warga Malang Belum Biasa Jaga Jarak di Jalan

Sementara itu, mengenai pesepeda yang melanggar lalu lintas, memang belum dapat diberikan tindakan langsung atau tilang. Di dalam aturan juga belum menyebutkan jelas mengenai tindakan tilang kepada pengendara sepeda. Sebab, sepeda tidak disertai registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor (regident).

"Kalau di sini kita bahasanya ya, akhirnya ini kan demi keselamatan mereka sendiri (pengendara sepeda) maupun orang lain, makanya kami imbau mereka untuk patuh terhadap aturan lalu lintas. Ini terus kami juga sosialisasi," pungkasnya.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni