Dua SPG (Sales Promotion Girl) yang mendatangi terminal Talangagung, Kepanjen, diminta bernyanyi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.
Permintaan itu tentunya dilatarbelakangi dengan alasan kuat. Di mana 2 SPG itu datang ke terminal Talangagung tanpa menggunakan masker saat menjajakan produknya.
Baca Juga : Berdandan Ayu, Penyanyi Dangdut Demo Bupati, Tuntut New Normal Life
Pas hari itu juga, Selasa (21/7/2020) Dishub Kabupaten Malang melakukan razia penertiban di Terminal Talangagung. Khususnya bagi masyarakat yang berada di areal terminal dan tak memakai masker sebagai bagian dari protokol kesehatan.
Sehingga 2 SPG cantik itu pun terjaring razia atau penertiban. Sebagai efek jera, petugas meminta kepada dua wanita tersebut untuk menyanyikan lagu kebangsaan.
”Sanksinya tadi yang pertama karena tidak ada Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), jadi kami mencoba untuk menumbuh kembangkan jiwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dengan menyanyikan lagu kebangsaan,” ucap Hafi Lutfi Kepala Dishub Kabupaten Malang.
Meski sempat malu-malu, kedua SPG tersebut akhirnya menyelesaikan sanksi yang diberikan oleh petugas Dishub tersebut. Setelahnya, petugas menyerahkan masker dan mengimbau agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
”Kami berikan masker setelahnya. Bila datang lagi tidak pakai masker, ya satu tindakan yang akan saya ambil. Tolong jangan masuk ke terminal Talangagung lagi,“ tegasnya.
Lutfi juga menyampaikan, kegiatan semacam ini rutin di pihaknya. Tapi, lanjutnya, kadang-kadang tidak harus per sekian hari. "Soalnya kami juga harus melihat situasi dan kondisi. Terutama kami upayakan pada waktu kendaraan uji kir datang,” ungkapnya.
Selain menyasar terminal Talangagung dan tempat uji kir, Dishub Kabupaten Malang juga menyasar beberapa lokasi lainnya yang sering dijadikan tempat mangkal angkutan umum. Diantaranya di pasar tradisional dan rest area se-Kabupaten Malang.
Baca Juga : Termentahkan, 54 Karyawan RRI Surabaya Positif Covid-19 Hoaks
”Banyaknya di terminal. Karena menjadi tempat berkumpulnya orang. Selain itu daerah yang paling rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi di lokasi uji kir yang ada di sini (Talangagung) maupun di Karanglo. Hanya saja yang di Karanglo lebih banyak pada supir (yang melangar protokol kesehatan, red),” ujarnya.
Lantaran banyaknya sopir yang melanggar, lanjut Lutfi, pihaknya aktif berkoordinasi dengan komunitas hingga paguyuban sopir yang ada di Kabupaten Malang, guna menekan kejadian pelanggaran protokol kesehatan.
”Salah satunya kami menggandeng Serikat Sopir Indonesia, untuk membantu dalam melakukan sosialisasi dan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan. Biasanya kalau yang memberikan teguran adalah asosiasi dan ketuanya, para sopir itu lebih nurut,” pungkasnya.