free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Naik Kereta ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi, Ini Penggantinya!

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

17 - Jul - 2020, 00:39

Placeholder
Aplikasi JAKI (Google Play Store)

Sejak Selasa (14/7/2020) lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal itu mempermudah masyarakat yang ingin menempuh perjalanan dengan relasi dari dan menuju Jakarta.

Namun mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020) kemarin, syarat SIKM diganti dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Baca Juga : Dikepras, Dewan Minta Anggaran Master Plan Tata Kelola Transportasi Lokal Dikembalikan

Dengan aplikasi tersebut, masyarakat diminta untuk jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM. Meski begitu, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru harus tetap mematuhi protokol kesehatan. 

Diantaranya adalah tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test. Serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.

Saat ini hingga akhir bulan Juli 2020, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 4 perjalanan KA Jarak jauh yang menuju Jakarta, diantaranya adalah KA Turangga relasi Surabaya Gubeng - Bandung - Gambir/PP, KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar turi - Pasar senen/PP, KA Bima relasi Malang - Surabaya Gubeng - Gambir/PP dan KA Sembrani relasi Surabaya Pasar Turi -Gambir/PP.

Dari sejumlah perjalanan tersebut, penumpang KA yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya selama 6 hari operasi dengan menggunakan 4 perjalanan KA menuju Jakarta tersebut, sejak tanggal 3 sampai 12 Juli 2020 (hanya beroperasi pada hari Jumat-Minggu), berjumlah total 1.938 penumpang.

Secara umum masih kata Suprapto, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan wajib menaati segala peraturan tentang protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

Baca Juga : New Normal, Penumpang Kereta Api di Stasiun Blitar Masih Landai

“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Suprapto.

Saat ini, tiket Kereta Api jarak jauh dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya. Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

 

 


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana