Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi mulai pekan ini gencar menggelar razia dengan sasaran pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Razia bakal digelar mulai 14 Juli hingga 10 Agustus 2020 dengan sistem potensial point target atau titik-titik potensial. Kemudian dilanjutkan dengan razia Patuh Semeru 2020 mulai 23 Juli hingga 10 Agustus.
Baca Juga : Nyatakan Ilegal, Polres Tulungagung Geram karena Dicatut Auto Gajian
"Sasaran utama Razia untuk menekan angka laka lantas di wilayah Ngawi," tegas Iptu Nur Hidayat, SH Kanit Patroli Sat Lantas Polres Ngawi
Sementara dalam razia yang dilaksanakan Rabu Pagi (15/07/2020) di Jalan Raya Paron dekat simpang empat ring road, Sat Lantas Polres Ngawi mengamankan puluhan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Mayoritas pengendara yang terjaring razia tidak memiliki atau membawa kelengkapan dokumen berkendara, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Baca Juga : Kronologi Lengkap Bocornya Data Denny Siregar, Pelaku Ditangkap hingga Motif Kejahatan
"Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujar Nur Hidayat dalam keterangan kepada NgawiTIMES.