free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Begini Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Jul - 2020, 15:37

Placeholder
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo saat diwawancarai. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Kebijakan pelaksanaan pendidikan di tahun ajaran 2020/2021 selesai didesain oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. 

Kebijakan pelaksanaan pendidikan tersebut didesain untuk situasi di masa pandemi covid-19 ini. Seperti apa pelaksanaannya?

Baca Juga : Wali Kota Dewanti Imbau Pelaksanaan Masa Pembelajaran Lingkungan Sekolah Digelar Daring

Pelaksanaan pendidikan di tahun ajaran 2020/2021 ini tertuang pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor 522.1/2777/415.16/2020 yang diterbitkan pada (10/7) kemarin. 

SE tersebut ditujukan kepada Korwilker Dikbud kecamatan, pengawas/penilik, Kepala SMP negeri/swasta dan Kepala SKB, PKBM dan LKP di Jombang.

Kepala Disdikbud Jombang Agus Purnomo mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

"Dalam surat tersebut menjelaskan tentang kegiatan awal tahun pelajaran, kegiatan belajar dari rumah (BDR), pendidik dan tenaga kependidikan," ujarnya, Selasa (14/7).

Pada SE Disdikbud Jombang ini menerangkan bahwa, awal tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Kegiatan dimulai dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada 13-15 Juli 2020, dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online. 

"Pihak sekolah menyiapkan semua informasi yang diperlukan oleh peserta didik baru dalam bentuk media presentasi tentang profil sekolah," kata Agus.

Untuk kegiatan belajar dari rumah (BDR) lanjut Agus, seluruh lembaga pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM, LKP baik negeri maupun swasta melaksanakan kegiatan BDR dengan memanfaatkan kelas maya. 

Kelas maya ini dipersiapkan oleh KKG, MGMP, MGBK, guru, pembimbing pada masing-masing sekolah.

Baca Juga : Wali Kota Madiun Pastikan Sekolah Resmi Dibuka Tanpa Tatap Muka

Selanjutnya pada kegiatan BDR, kepala satuan pendidikan menyusun jadwal khusus selama masa kegiatan BDR. Guru atau pembimbing melakukan pemantauan secara intensif dan memastikan setiap peserta didik melakukan BDR.

Sedangkan, Kepala Sekolah atau kepala lembaga melakukan pemantauan secara intensif, untuk memastikan setiap guru atau pembimbing melakukan pembelajaran terhadap peserta didik. 

Kepala sekolah juga diminta melaporkan kegiatan BDR kepada pengawas atau penilik. Kemudian, pengawas melaporkan hasil kegiatan BDR atas pemantauan kepala sekolah kepada Kepala Disdikbud Jombang.

"Waktu berakhirnya kegiatan BDR bagi peserta didik akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang," pungkasnya.(*)

 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri