free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Lakukan Evaluasi, Disparbud Minta Wisatawan Tak Lebih dari 1 Jam Saat di Tempat Makan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Jul - 2020, 17:41

Placeholder
Data kebijakan baru yang dirilis Disparbud perihal penerapan protokol kesehatan di objek wisata yang ada di Kabupaten Malang (Foto : Instagram Disparbud Kabupaten Malang)

Banyaknya objek wisata yang buka secara ilegal, membuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, membuat kebijakan baru perihal penerapan protokol kesehatan.

Salah satu kebijakan baru tersebut adalah mengenai himbauan kepada wisatawan untuk tidak berlama-lama saat berkunjung ke warung, depot, hingga gerai makanan yang ada di lingkungan wisata.

Baca Juga : Banyak Wisatawan Ngotot, Objek Wisata di Kabupaten Malang Terpaksa Dibuka

”Setelah melakukan beberapa evaluasi, kami (Disparbud Kabupaten Malang, red) membuat pembatasan waktu kunjungan maksimal 1 jam di warung-warung yang ada di destinasi wisata,” ungkap Kepala Disparbud Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara.

Menurut Made, adanya kebijakan baru dalam ketetapan penerapan protokol kesehatan tersebut lantaran masih ada beberapa lokasi wisata di Kabupaten Malang yang terkesan buka secara ilegal.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pengelola wisata yang terkesan buka secara ilegal tanpa memberikan tiket masuk kepada wisatawan yang berlibur.

Hal itu terpaksa dilakukan oleh pihak pengelola setelah adanya beberapa wisatawan yang memaksa pengelola untuk kembali membuka objek wisata.

”Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi (wisata ilegal, red) banyak tempat wisata yang kembali menerima pengunjung, meski belum maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan. Jadi di pintu masuk memang ada pengecekan kesehatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh dan pemakaian masker. Namun pas didalam masih belum ada petugas yang memberikan woro-woro untuk penerapan physical distancing, terutama saat ada di area warung makan,” keluh Made. 

Atas dasar itulah, lanjut Made, pihaknya akhirnya membuat beberapa kebijakan baru terkait penerapan protokol kesehatan. Di antaranya adalah pembatasan waktu berkunjung ke gerai makanan tersebut.

”Selain itu kami juga mengimbau kepada para penjual di sekitar objek wisata agar berkoordinasi dengan dinas yang bersangkutan dan masyarakat setempat, terkait tempat khusus bagi pembeli yang hanya pesan untuk dibungkus,” sambung Made.

Pria yang juga menjabat sebagai Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang ini, menambahkan jika penyediaan tempat khusus bagi wisatawan yang pesan makanan untuk dibungkus itu untuk memaksimalkan physical distancing.

”Warung-warung itu harus tetap menerapkan physical distancing, termasuk memberi jarak antara meja satu dan yang lainnya agar tidak berdekatan,” ungkap Made.

Baca Juga : Kangen Liburan? Pantai Glagah Kulon Progo Bakal Kembali Buka dengan Protokol Kesehatan

Sebagai informasi, dari data yang dihimpun Disparbud banyaknya wisata yang kembali dibuka lantaran dipaksa oleh pengunjung itu kebanyakan merupakan destinasi wisata yang ada di bawah naungan Perhutani.

Mirisnya, diterangkan Made, wisatawan yang terkesan memaksa masuk ke objek wisata yang buka secara tidak resmi tersebut, berasal dari daerah zona rawan penyebaran Covid-19. Seperti misalnya dari Surabaya, Sidoarjo, hingga Pasuruan.

”Beberapa waktu lalu kami sudah koordinasi dengan Perhutani dan pengelola wisata agar tegas menolak kedatangan wisatawan jika memang belum siap buka. Soalnya kalau tidak memberikan tiket resmi dan hanya ditarik biaya parkir, otomatis pengunjung tidak dapat asuransi. Kalau sampai ada kluster baru di tempat wisata, kita sendiri yang akan rugi, karena tanggung jawab sepenuhnya akan ada di pihak pengelola dan pengunjung,” tegas Made.

Selain membatasi durasi berkunjung ke warung, juga ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata sebelum kembali buka.

Kebijakan penerapan protokol kesehatan itu meliputi pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ke objek wisata, kewajiban memakai masker, jaga jarak atau physical distancing, dan membawa peralatan kesehatan dan perlengkapan ibadah secara pribadi.

”Jika ada yang kedapatan tidak sehat dan mengarah ke gejala Covid-19, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk ke objek wisata dan diwajibkan untuk diperiksa lebih lanjut ke ruang khusus kesehatan,” pungkasnya.


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri